SBIPE menyebut IMIP lebih mementingkan investasi daripada mengusut kasus intimidasi yang dialami perempuan buruh PT GCDMR

LihatSulteng.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE), Aris Munandar, menyesalkan tindakan sepihak yang diambil manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) atas kasus intimidasi yang dialami Heriani, admin absensi merangkap disipliner di PT Guang Ching De Metal Rolling (GCDMR).

Tindakan berat sebelah yang diberikan kepada Heriani, salah satu perempuan buruh di PT GCDMR, itu bermula ketika Heriani mengungkap masalah intimidasi yang dialaminya dalam siaran TVRI Sulawesi Tengah (Sulteng). Heriani mengaku diintimidasi oleh Veronika, salah satu supervisor (SPV) merangkap juru bicara PT GCDMR, lantaran dianggap tak mengikuti instruksi atasan sebagaimana Peraturan PT GCDMR.

“Tindakan IMIP memanggil anggota kami (SBIPE, red) atas nama Heriani secara pribadi tanpa mengonfirmasi terlebih dahulu kepada kami, sesungguhnya merupakan tindakan intimidasi dari pihak IMIP. Secara aturan, IMIP seharusnya membantah pernyataan Heriani yang tayang TVRI Sulteng atau meminta keterangan dari Ketua SBIPE atas nama Henry, supaya pemberitaannya berimbang,” ujar Aris kepada LihatSulteng.com, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga :  Kunjungi Pos Kamtibmas, Kaops Madago Raya Tekankan Kesiagaan dan Sinergi dengan Masyarakat

Aris menjelaskan, sebelum persoalan yang menimpa Heriani viral di salah satu stasiun televisi milik pemerintah, Heriani sejatinya telah beroleh sanksi surat peringatan kesatu (SP-1) dari atasannya bernama Veronika yang menjabat SPV sekaligus salah seorang juru bicara PT GCDMR.

Heriani, sambung Aris, kemudian terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dianggap tidak mengikuti perintah atasan sebagaimana diatur dari pasal 43 Peraturan PT GCDMR terkait pemberian sanksi atas kelalaian absensi Devita, salah seorang perempuan buruh lainnya di PT GCDMR.

“18 September 2024 sekitar pukul 09.30 Wita, Heriani kemudian dijemput Ccyali, salah satu SPV PT GCDMR yang juga pekerja asal Tiongkok untuk memenuhi panggilan seorang pimpinan PT IMIP bernama Sidik. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, Sidik yang didampingi Jafar dan beberapa pimpinan PT IMIP lainnya, justru menyatakan ucapan Heriani di TVRI Sulteng menyalahi prosedur sehingga merusak nama baik IMIP serta menghambat masuknya investor di IMIP,” ungkap Aris.

Baca Juga :  Warga temukan mayat tanpa busana di bangunan bekas musala

Sementara di kesempatan terpisah, Ketua SBIPE Henry Foord Jebbs, menilai IMIP malah salah alamat dalam memberikan sanksi kepada pekerja yang berujung jadi konsumsi publik di televisi nasional. Hukuman tersebut, tambah Henry, sejatinya dilayangkan kepada atasan langsung Heriani di PT GCDMR.

“Jika melihat kedudukan masalah yang saat ini terjadi di PT GCDMR, harusnya IMIP dan PT GCDMR memberhentikan SPV bernama Veronika. Karena tindakanya yang telah merusak nama baik IMIP serta membahayakan kedudukan IMIP sebagai salah satu Program Strategis Nasional (PSN), termasuk menghalangi masuknya investasi asing ke IMIP,” terang Henry.

Atas dasar itulah, lanjut Henry, SBIPE lebih menuntut PT IMIP dan PT GCDMR agar memecat SPV PT GCDMR bernama Veronika, sekaligus membatalkan rencana PHK Heriani.

Baca Juga :  Perkara terduga kurir sabu 15 kilogram berlanjut ke Kejari Palu

Sekadar informasi, PT Guang Ching De Metal Rolling atau PT GCDMR merupakan satu dari puluhan tenant yang beroperasi di kawasan IMIP. Didirikan sejak 12 Mei 2023, PT GCDMR setiap tahun diproyeksikan memproduksi  sebanyak 2,5 juta ton baja karbon dan 1,5 ton baja tahan karat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *