Edarkan sabu, Warga Tutung Kepulauan Togean terancam pidana 20 tahun penjara

LihatSulteng.com – Diduga memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis Sabu, HAP alias Ontol (30) warga Desa Tutung, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Touna.

Tersangka HAP alias Ontol diamankan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Touna pada hari Senin (12/09/2024) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Tanjung Api Desa Labuan Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, dan Kasihumas AKP Triyanto, saat konferensi pers bersama awak media, Kamis (19/9/2024).

AKBP Ridwan J. Hutagaol mengatakan, tersangka diamankan merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat di Jalan Tanjung Api, Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, yang diterima oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Touna.

Baca Juga :  Kronologi Penangkapan IRT Penyelundup Narkoba di Pelabuhan Taipa

“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Touna kemudian melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan Tersangka tanpa melakukan perlawanan,” kata Ridwan.

“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor (8.33) gram, satu lembar tisu, satu lembar kantongan plastik warna hitam, satu lembar plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam merek Samsung warna Hitam,” jelasnya.

Atas aksi kriminal itu, sambung Ridwan, tersangka Ontol dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dipidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh ) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *