Satpolairud Polres Touna amankan lima pelaku pemburu sirip hiu

LihatSulteng.com – Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Resor Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengamankan lima pelaku pemburu ikan jenis hiu untuk diambil siripnya di perairan laut Desa Popolii, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Touna, Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 04.30 Wita.

Kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial S (32), E (32), H (37), A (30), dan F (17) yang merupakan warga asal Desa Mosolo, Kecamatan Wawoni Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, didampingi Kasihumas AKP Triyanto, dan Kasat Polairud IPTU I Sodang Datuan, kala menggelar konferensi pers di Mapolres Touna, Kamis (19/9/2024).

AKBP Ridwan J. M Hutagaol menjelaskan, kelima pelaku tersebut diamankan pada saat tim gabungan Satpolairud Polres Touna bersama Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) melakukan patroli di perairan laut Desa Popolii, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Touna.

Baca Juga :  Sorotan tajam laga kontroversial Aceh kontra Sulteng, Ahmad Ali singgung naturalisasi dan praktek sepakbola gajah

“Para pelaku diamankan karena melakukan penangkapan ikan jenis hiu untuk di ambil siripnya tanpa memiliki dokumen atau tanpa memiliki perijinan berusaha yang sah yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang,” jelas Ridwan.

Ridwan turut mengungkapkan, modus operandi yang para pelaku lakukan lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Berdasarkan pengakuan mereka, lanjut Ridwan, tersangka dengan sadar sengaja dengan cara melakukan penangkapan ikan jenis hiu untuk di ambil siripnya tanpa memiliki dokumen atau tanpa memiliki perijinan berusaha yang sah yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang.

“Barang bukti yang di sita berupa satu unit kapal kayu dengan nama Bintang Kamaria 01 dengan ukuran panjang 12.70 meter, lebar 2.00 meter, diameter 0.86 meter bermesin tiga yaitu satu unit mesin Yanmar TS.230 Kondisi baik, 1 unit mesin Yanmar TS.230 kondisi Rusak dan 1 unit mesin merek Jiandong 115 kondisi baik,” jelasnya.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris MIT di Palu dan Ampana

Barang bukti berikutnya, sambung Ridwan, antara lain satu buah surat pas kecil asli, satu buah lampiran pas kecil, satu buah surat keterangan kecakapan (SKK) 60 MIL asli, tiga botol bom ikan, satu buah buku pelaut, 153 buah mata pancing dan senar pancing, 20 buah pelampung jerigen, 11 buah/set pukat dengan ukuran nomor 8 dan mata 1,5 inci, 283 buah sirip hiu kering, serta satu buah kayu pemukul berukuran panjang 65 sentimeter dan lebar delapan sentimeter.

“Aturan hukum yang dipersangkakan yakni Pasal 26 ayat (1) Jo pasal 92 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia 45/2009 tentang Perubahan atas UU RI 31/2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 27 angka 5 jo pasal 92 UU RI 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” sambungnya.

Baca Juga :  Pesan Kedamaian Satgas Madago Raya Warnai Perayaan Ultah Pura Dharma Sahpawita di Tojo Una-una

Ridwan juga menambahkan, bahwa proses hukum yang berlaku terlah dilimpahkan ke pihak yang berwenang melakukan penutuntan.

“Untuk proses hukumnya sudah penyidikan dan berkas perkaranya saat ini telah di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna tahap pertama. Selanjutnya menunggu P-21 dari JPU untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *