Polda Sulteng ungkap adanya indikasi penganiayaan di balik meninggalnya tahanan Polresta Palu

LihatSulteng.com – Kasus meninggalnya Bayu Aditiawan, tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kini memasuki babak baru.

Hal itu disampaikan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai II Markas Komando (Mako) Polda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Palu, Senin (30/9/2024) malam.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho menyatakan, perkara tersebut kini telah diambil alih oleh tim gabungan yang dibentuk dari jajaran personel Polda Sulteng.

“Sebagaimana saran dan masukkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, investigasi kasus almarhum Bayu Aditiawan kini ditangani oleh dua tim Polda Sulteng, yakni dari tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), dan Pengamanan Internal (Paminal) serta penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulteng,” kata Irjen Pol. Agus Nugroho kepada wartawan.

Menurut orang nomor satu di Polda Sulteng itu, hal ini dalam rangka menemukan apakah ada indikasi kelalaian petugas maupun prosedur dalam penanganan tahanan atas nama Bayu Aditiwan. Pun, sebagai wujud keseriusan dan komitmen Polri untuk menuntaskan kasus ini secara profesiona, proporsional, dan transparan.

Baca Juga :  35 anggota DPRD Palu 2024-2029 resmi dilantik

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Kabidpropam Polda Sulteng Kombes Pol. Rama Putra Samtama mengungkap adanya dugaan kelalaian dalam prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas, dan satu penyidik.

“Dalam investigasi kami, ada dua orang personel yakni Bripda CH dan Bripda M diduga telah melakukan penganiayaan terhadap almarhum Bayu Aditiawan pada 12 September 2024,” ungkap Kombes Pol. Rama Putra Samtama.

Sesuai hasil penyelidikan, termasuk keterangan dari sejumlah tahanan yang masih terjaga di blok IV–di mana almarhum Bayu Aditiawan ditahan, sambung Rama, dugaan penganiayaan itu lantaran almarhum Bayu Aditiawan dianggap berisik saat jam istirahat.

“Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban (Bayu Aditiawan, red) dikeluarkan dari sel oleh Bripda M dan kembali dipukul oleh Bripda CH dengan tangan terkepal sebanyak dua kali di bagian wajah korban dan juga memukul ke bagian ulu hati. Adapun motif keduanya melakukan hal itu karena jengkel atau faktor emosional,” tuturnya.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi, Kapolda Sulteng: Teladani akhlak Rasulullah guna mewujudkan pilkada aman dan sukses

Atas dugaan perbuatan itu, Rama menyebut bahwa Bripda CH dan Bripda M telah diamankan oleh petugas dari Subdit Provos Bidpropam Polda Sulteng untuk mendalami lebih lanjut perkara ini.

Sementara Direktur Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Pol. Parojahan Simanjuntak menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara almarhum Bayu Aditiawan, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk Bripda CH dan Bripda M.

“Penyelidikan sementara mengindikasikan adanya penganiayaan Bripda CH dan Bripda M kepada korban. Keduanya kami persangkakan dengan pasal 354 subsider 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Kombes Pol. Parojahan Simanjuntak.

Bentuk keseriusan lainnya dari Polda Sulteng atas kasus ini ialah Polda Sulteng telah mengirimkan perangkat CCTV Polresta Palu ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Markas Besar (Mabes) Polri sejak 29 September 2024 guna menemukan tambahan informasi lain.

Baca Juga :  Cooling System Jelang Pilkada, Kapolda Sulteng Bagikan Sembako dan Kursi Roda di Bangkep

Bahkan, Kapolda Sulteng berinisiatif mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024 demi memantau bersama penyelidikan kasus ini.

Selain itu, pihaknya juga siap menyediakan dokter independen untuk bersama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulteng jika pihak kuasa hukum dan keluarga setuju dengan proses ekshumasi (penggalian kubur untuk pemeriksaan jasad) yang direncanakan paling lambat pada 4 Oktober 2024.

Perlu diketahui, sebelumnya Bayu Aditiawan telah ditahan di Polresta Palu sejak 2 September atas laporan AF yang merupakan istrinya lantaran cekcok berujung indikasi KDRT pada 22 Juni 2024. Tetapi nahas, pada 13 September 2024 dini hari, Bayu meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Palu karena keluhan sakit saat masih berada di balik jeruji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment