Survey lahan tanpa izin, masyarakat adat Salena surati menteri ATR/kepala BPN

LihatSulteng.com – Masyarakat Adat Nggolo di Salena, Kota Palu, menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono di Jakarta.

Hal itu dilakukan karena beberapa waktu lalu sejumlah oknum dari Kantor Pertanahan Kota Palu melakukan survei di Wilayah Adat Nggolo dengan tujuan untuk dibuatkan sertifikat tanah.

Sontak, tindakan itu mendapat respons dari warga setempat. Pasalnya, tidak ada izin ataupun sosialisasi di Balai Pertemuan Kampung sebelum melakukan survei tersebut.

“Kita kaget. Bagaimana jika kita datang ke Kantor BPN Palu dengan cara yang tidak sopan pasti tersinggung orang-orang di dalam,” ujar Haerul, salah seorang warga Salena dalam rilis tertulis Koalisi Pertisi Palu-Donggala, Rabu (9/10/2024).

Warga yang bermukim di kawasan Gunung Gawalise ini menolak rencana penerbitan sertifikat tanah secara individu karena hal itu justru memberi peluang untuk perusahaan tambang masuk.

Baca Juga :  Pimpin Gelar Operasional, Kapolda Sulteng Tekankan Kesiapan dan Soliditas di Pilkada 2024

“Kita lebih memilih sertifikat komunal. Pemerintah juga harus mengetahui bahwa saat ini kami masyarakat adat Nggolo di Salena sedang mendorong hutan adat. Harusnya pemerintah mendukung karena tujuannya untuk mempertahankan wilayah adat,” sambung Haerul.

“Kami juga sudah mengirim surat ke Menteri ATR/ Kepala BPN kemudian Kanwil ATR/BPN Sulteng dan Kantor Pertanahan Kota Palu,” kata Haerul.

Selain ke kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, lanjut Haerul, pihaknya juga menyertakan gubernur Sulteng, wali kota Palu, camat Ulujadi, dan lurah Buluri menjadi tembusan dalam surat tersebut.

“Surat untuk menteri kami kirim melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria dan kami sedang menunggu balasan dari Pak Menteri. Kami juga mengantar surat ke gubernur, walikota dan lainnya sebagai tembusan,” terangnya.

Baca Juga :  Bandara Mutiara Sis Al- Jufri Palu Siapkan Pelayanan Maksimal Sambut Nataru

Haerul juga menambahkan, sesuai rapat di tingkat warga disepakati pokok-pokok penolakan sebagai berikut:

Pertama, masyarakat adat Nggolo di Salena menolak rencana Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu mensertifikatkan secara perorangan atas tanah adat yang di atasnya terdapat kebun milik masyarakat adat Nggolo di Salena seluas 58 hektare yang terletak di bagian utara pemukiman masyarakat adat Nggolo di Salena.

Kedua, masyarakat adat Nggolo di Salena menolak tanah dan bagunan rumah diterbitkan sertifikat secara perorangan oleh BPN Kota Palu.

Ketiga, kami menolak wilayah adat Nggolo yang ditempati warga Wana, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, untuk disertifikatkan baik secara perorangan maupun secara komunal oleh BPN Kota Palu.

Keempat, masyarakat adat Nggolo di Salena lebih memilih jalur pengakuan wilayah adat Nggolo dengan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tentang Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Terhadap Hak Masyarakat Adat Nggolo berdasarkan peta partisipatif.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Polres Buol Serahkan Tersangka Money Politic ke Pihak Kejaksaan

Kelima, apabila para pihak, baik dari BPN Kota Palu dan instansi lainnya dan atau masyarakat adat membantu pihak-pihak membantu turun ke lapangan mengambil titik koordinat tanah adat milik masyarakat adat Nggolo di Salena, baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi, maka yang bersangkutan akan dijatuhkan sanksi adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di wilayah adat Nggolo.

Keenam, apabila para pihak tidak mengindahkan penolakan dari masyarakat adat Nggolo di Salena akibat tidak adanya sosialisasi, maka masyarakat adat Nggolo di Salena tidak bertanggungjawab atas hal-hal yang tidak diharapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *