Berkas Lengkap, Polres Buol Serahkan Tersangka Money Politic ke Pihak Kejaksaan

Lihat Sulteng– Penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Buol telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan relawan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buol.

Kasus dugaan politik uang atau money politic yang ditangani memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Buol menyatakan berkas perkara dengan tersangka SR (55) dinyatakan lengkap atau P.21

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, hari ini penyidik Gakkumdu Polres Buol melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Buol.

“Kasus dugaan Money Politic dengan tersangka SR (55) sudah P.21 dan hari ini telah dilimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Buol” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (27/11/2024)

Baca Juga : Divpropam Polri berikan pembinaan Etika Profesi Polri di Polda Sulteng, tegaskan Polri netral setiap tahapan Pilkada 2024

Dengan pelimpahan ini, kasus pelanggaran Pilkada 2024 yang teregistrasi dalam laporan polisi nomor: LP/B/435/X/2024/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng, dengan terlapor berinisial SR, dinyatakan selesai proses.

“Kasus ini terjadi tanggal 21 Oktober 2024 di Desa Tongon, Kecamatan Momunu Kabupaten Buol, di rumah saudara SR (55 ), Pekerjaan tani. Ia adalah seorang relawan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Buol pada Pilkada 2024 ini,” ujar AKBP Sugeng Lestari

Tersangka yang merupakan relawan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buol, memberikan 1.000 bibit kakao berusia tiga bulan kepada warga, dengan maksud agar warga solid memilih salah satu paslon dan tidak memilih paslon lainnya

Baca Juga : Tim Dai dan Pendeta Polri meriahkan HUT 79 Tahun Kemerdekaan RI di Pondok Pesantren Ittihaadul Ummah

“Dalam kasus ini SR diduga melanggar pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 10 tahun 2020,” tambah AKBP Sugeng Lestari

Dalam pasal tersebut tersangka SR (55) diancam penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *