LIHATSULTENG – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang setelah mengungkap dugaan praktik pencucian uang dari bisnis perjudian online senilai Rp 40,56 miliar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf mengatakan hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin tersebut diperkirakan bernilai Rp 200 miliar.
“Hotel ini dikelola PT AJ dengan dana yang diduga berasal dari praktik perjudian online melalui platform Dafabet, agen 138, dan judi bola,” kata Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1).
Helfi menjelaskan, dana pembangunan hotel periode 2020-2022 mengalir dari rekening pribadi tersangka FH melalui lima rekening yang diduga dikelola bandar judi online. Aliran dana juga melibatkan setoran tunai dari tersangka berinisial GP dan AS.
“Para pelaku menggunakan rekening nominee untuk menampung hasil judi online. Dana kemudian ditransfer antar rekening dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan sebelum disetorkan ke rekening perusahaan tidak terafiliasi,” ujarnya.
Tersangka terancam Pasal TPPU dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, serta Pasal perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. Helfi menegaskan pihaknya masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.