LIHATSULTENG, Palu – TVRI Sulawesi Tengah (Sulteng) secara mendadak merumahkan belasan jurnalis yang berstatus kontributor.
Kebijakan ini diambil sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang digulirkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI turut terkena imbas dari kebijakan tersebut, yang mengakibatkan ketiadaan anggaran untuk menggaji para kontributor.
Dilaporkan, sekitar 15 jurnalis, termasuk sejumlah penyiar, terpaksa dirumahkan akibat kebijakan ini.
Kondisi ini memicu keprihatinan di kalangan organisasi pers dan media yang tergabung dalam “Rumah Jurnalis”.
Rumah Jurnalis menilai lembaga penyiaran publik yang notabenenya bekerja untuk kepentingan publik di bidang informasi, tidak seharusnya ikut menjadi sasaran efisiensi anggaran, apalagi anggaran yang dikhususkan untuk gaji para jurnalis.
Kebijakan efisiensi anggaran ini, yang salah satunya bertujuan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), dinilai tidak seharusnya mengorbankan hak-hak jurnalis kontributor di TVRI Sulteng maupun lembaga penyiaran publik lainnya seperti RRI.
Pasalnya, dampaknya akan dirasakan langsung oleh keluarga para jurnalis, yang mungkin kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk makan bergizi, jika orang tua mereka kehilangan penghasilan.
Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, berpendapat bahwa kebijakan ini merugikan kebebasan pers dan memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan para jurnalis.
“Tugas jurnalis adalah mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, dengan adanya pemangkasan anggaran ini, banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Hal ini tidak hanya merugikan secara profesional, tetapi juga mengancam kesejahteraan keluarga mereka,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Koalisi Organisasi Pers Sulteng yang tergabung dalam Rumah Jurnalis dan terdiri dari IJTI Sulteng, AJI Palu, PFI Palu dan AMSI Sulteng menyatakan sikap:
1. Mendesak Pemerintah mengkaji kembali kebijakan efisiensi anggaran khusus bagi gaji para jurnalis berstatus kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak lainnya di lembaga penyiaran publik.
2. mendorong agar lembaga penyiaran publik di daerah membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan serta menunjang pemenuhan hak-hak pekerja.
3. Meminta agar hak-hak para pekerja kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak yang dirumahkan diselesaikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan .
4. Meminta agar efisiensi anggaran tidak diterapkan secara diskriminatif pada lembaga penyiaran publik, sehingga hak jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mewujudkan kebebasan pers tetap terlindungi.
5. Menuntut Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk lebih transparan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran, agar tidak merugikan pekerja di sektor vital seperti jurnalisme dan penyiaran publik.
6. Mengajak seluruh elemen pers di Indonesia untuk bersolidaritas dan bersuara menolak kebijakan yang melemahkan keberlanjutan kerja jurnalistik di lembaga penyiaran publik.
7. Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk ikut serta dalam upaya perlindungan jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
8. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, Koalisi Organisasi Pers Sulteng akan menggalang aksi solidaritas dan langkah advokasi lebih lanjut guna memperjuangkan hak-hak jurnalis dan pekerja di lembaga penyiaran publik.