Berkas Perkara Dugaan Korupsi TTG di Donggala Lengkap, Polda-Kejati Sulteng Lanjut Koordinasi

LihatSulteng.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap jika, perkara dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Donggala sudah mencapai koordinasi tahap dua dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati). Ini menyusul status perkara yang sudah melewati penyidikan alias P.21.

“Benar, berkas perkara dugaan korupsi proyek TTG di Donggala sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sulteng,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono menjawab konfirmasi media di Palu melalui aplikasi pesan, Jumat (26/7/2024).

Kabid Humas juga menyebut bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek TTG Donggala tahun 2020, itu berjumlah dua berkas dengan keterlibatan dua orang tersangka.

Baca Juga :  Di hadapan masyarakat Beteleme, Anwar Hafid janji majukan Morowali Utara

“Berkas perkara pertama dengan tersangka DL. Sementara berkas kedua dengan tersangka M,” sambungnya.

Perwira menengah (pamen) Polda Sulteng ini juga mengungkapkan, kalau kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sulteng pada tanggal 17 Juli 2024.

“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng saat ini sedang koordinasi dengan jaksa peneliti untuk pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.

Polisi berpangkat tiga melati ini menambahkan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng menunjukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng tetap serius menangani kasus ini. Dalam menangani kasus korupsi, tersangka juga tidak harus ditahan.

“Tersangka ditahan atau tidak, tentunya penyidik sudah mempunyai pertimbangan. Sebagaimana pasal 21 KUHAP ada syarat subjektif dan syarat objektif yang menjadi pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan tersangka,” beber Djoko.

Baca Juga :  KPU Sulteng resmi tetapkan pemilih tetap dan tempat pemungutan suara untuk Pilkada 2024

Jadi syarat penahanan dalam undang-undang (UU), lanjut Djoko, hanya persoalan subjektif dan objektif. Bukan berani atau tidak berani, sebagaimana pemberitaan yang menyebut Polda Sulteng tidak berani menahan DL.

Perlu diketahui, dalam penyidikan ditemukan bahwa akibat kasus dugaan tipikor pengadaan alat TTG di Donggala tahun anggaran 2019-2020 menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar. (RDR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *