Polda Sulteng Musnahkan 48,6 Kilogram Sabu, Selamatkan 194.400 Jiwa dari Bahaya Narkoba

PALU, LIHATSULTENG.COM– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan narkotika jenis sabu 48,6 kilogram.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan selama bulan Januari – Juni 2025.

Narkotika kelas satu itu dimusnahkan degan cara direbus dan dicampurkan larutan pembersih pakaian.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho, dan dihadiri oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid, di Halaman Mapolda Sulteng, Senin (30/6/2025).

Sabu berhasil disita berasal dari tiga TKP, dengan 4 Tersangka berinisial M, AM, RO dan FA.

Pengungkapan kasus itu diklaim meyelamatkan sekitar 194.400 jiwa dari bahaya narkoba.

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan bahwa peredaran narkotika saat ini telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang usia, status kedudukan, maupun profesi.

Baca Juga : Polda Sulteng Amankan Miliaran Rupiah dari Kasus Korupsi di 2024

“Oleh karena itu, diperlukan penanganan yang serius, terpadu, dan berkelanjutan untuk memerangi ancaman tersebut,” ujarnya

Ia menambahkan dalam beberapa bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba lintas negara yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Jaringan ini diketahui menggunakan modus operandi dengan berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba di Tawau, Malaysia, yang berinisial AS.

“Pelaku menjemput barang haram tersebut di beberapa pelabuhan yang ada di wilayah Palu, Donggala, sebelum mengedarkan barang haram tersebut ke seluruh wilayah Sulteng,” jelas Irjen Pol Agus Nugroho

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama-sama, kita bisa menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” lanjut dia

Baca Juga : Gubernur Sulteng dan Kementerian PPMI Sepakat Lindungi Pekerja Migran, Tekan Pengangguran Lewat Jalur Resmi

Para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta, dan ancaman pidana maksimal adalah hukuman mati dan denda maksimal Rp.10 miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *