Polresta Palu Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu dari Riau di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri

PALU, LIHATSULTENG.COM– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,020 gram.

Terduga pelaku berinisial MF berhasil diamankan di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 17.35 WITA, beserta barang bukti sabu.

MF ditangkap setelah membawa barang haram tersebut dari Riau dengan modus transit melalui beberapa kota sebelum tiba di Palu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menjelaskan bahwa sabu tersebut dibawa dari Riau menggunakan pesawat Lion Air dengan rute transit di Jakarta, Surabaya, Makassar, sebelum akhirnya tiba di Palu.

“Pelaku baru kali ini datang ke Palu, Berdasarkan pemeriksaan, MF berdomisili dan memiliki KTP Aceh,” ujar Kombes Pol Deny Abrahams saat Konferensi Pers di Mapolresta Palu, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga : Rektor Untad Terbitkan Imbauan ke Mahasiswa Soal Demonstrasi, Ini 5 Poinnya!

Barang bukti yang diamankan berupa 6 paket sabu seberat 3,020 gram yang dibungkus dengan kertas hitam dan disembunyikan di antara lipatan celana jeans dalam koper.

Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus oleh Polda Riau, di mana satu pelaku berinisial A telah diamankan sebelumnya.

“Informasi itu kami terima dari Polda Riau, bahwa ada salah seorang pelaku membawa barang (sabu) ke Palu, lalu ditindaklanjuti Satres Narkoba Polresta Palu dengan memantau pergerakan pelaku sejak tiba di bandara,” jelas Kapolresta Palu

MF mengaku hanya diperintah oleh seseorang yang tidak dia kenal dan diupah Rp40 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut sampai di Palu.

“Untuk orang yang menjemputnya di Palu dia belum kenal,” kata Kombes Deny Abrahams

Baca Juga : Kapolda Sulteng Ingatkan Netralitas Polri Jelang Pilkada 2024 di Polres Banggai

Polresta Palu kini berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Riau untuk mengusut jaringan di balik peredaran narkoba ini.

“Sementara kami melaksanakan koordinasi dengan Dirnarkoba Polda Riau untuk mengembangkan jaringan dan bagaimana modus sehingga bisa masuk dalam pesawat,” ujarnya

Pelaku MF dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat (2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *