Bakal Kandidat di Pilkada Sulteng 2024 Ingin Susun Visi-Misi? Berikut Penjelasan KPU dan Bappeda

LihatSulteng.com – Sejumlah bakal kandidat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah 2024, mulai terlihat serius menancapkan pengaruhnya di tengah-tengah masyarakat, kurun sebulan terakhir.

Tak jarang, figur-figur yang memantapkan posisinya baik sebagai gubernur dan wakil gubernur, kerap menyelipkan segelintir program dalam pelbagai medium, entah melalui iklan luar ruangan, narasi konten media sosial, atau kala bersafari politik di daerah-daerah.

Ada yang sudah menyiapkan program 100 hari jika terpilih. Adapula yang telah menyediakan program unggulan yang bakal direalisasikan selama menjabat.

Kendati kian gencar bersosialisasi, langkah-langkah menuju penetapan visi-misi bakal calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulteng, 27 September 2024, sepertinya tak bakal sesuai ekspektasi setiap bakal kandidat.

Baca Juga :  Hari Infanteri TNI AD, Danrem 132/Tadulako Gaungkan Semangat Juang

Itu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng dalam agenda “Sosialisasi Penyusunan Visi Misi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah” yang berlangsung di salah satu hotel di Palu, Senin (5/8/2024).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulteng, Darmiati, misalnya, menjelaskan ada ketentuan bagi para bakal kandidat di Pilkada 2024, saat ingin menyusun visi-misinya.

“Contohnya jika kesiapan anggaran untuk program sebesar Rp6 triliun, maka setiap bakal kandidat perlu menyusun target sesuai dengan itu. Tidak bisa melebihi,” terang Darmiati kepada LihatSulteng.com, usai agenda sosialisasi.

Hal lainnya, sambung Darmiati, bakal kandidat di Pilgub Sulteng 2024 harus membentuk tim penyusun visi-misi masing-masing dan menyetor naskah akademiknya bersamaan dengan dokumen persyaratan sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Polda Sulteng apresiasi seluruh elemen, pendaftaran Pilkada 2024 berlangsung kondusif

“Sesuai PKPU 2/2024 tentang Tahapan Pendaftaran, pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung mulai 27 Agustus 2024-29 Agustus 2024. Jadi, masih cukup waktu bagi setiap bakal kandidat menyiapkan naskah akademik visi-misi,” imbuhnya.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bappeda Sulteng, Christina Sandra Tobondo, yang turut diundang sebagai narasumber sosialisasi, menyampaikan batasan ihwal penyusunan visi-misi bakal calon di Pilkada Serentak 2024.

“Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) teknokratik, ada tercantum kapasitas riil keuangan. Hal inilah yang akan dilihat masing-masing bakal kandidat jika ingin mengimplementasikan kegiatan atau programnya. Jadi, RPJMD teknokratik ini sudah mengkerangkeng program prioritas sesuai kapasitas riil keuangan,” jelas Christina.

Meski demikian, lanjut Christina, para bakal kandidat masih bisa berinovasi jika ingin merealisasikan programnya, sepanjang tidak keluar dari RPJMD teknokratik.

Baca Juga :  Jelang pengundian nomor urut paslon gubenur dan wakil gubernur di KPU, berikut imbauan Polda Sulteng

Christina menyebut bahwa pihaknya membuka diri kepada setiap bakal kandidat di Pilkada 2024 untuk mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan visi-misi agar tetap selaras dengan RPJMD teknokratik, sampai batas waktu sebelum pendaftaran bakal kandidat. (RDR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *