LihatSulteng.com – Perkara penangkapan terduga kurir narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram yang terjadi di Tawaeli, Palu, 11 Mei 2024, kini memasuki babak baru.
Hal itu menyusul pelimpahan kasus tersebut dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari Palu).
“Berkas perkara peredaran barang gelap tersebut sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh penuntut umum,” kata Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari dalam rilis tertulis yang diterima LihatSulteng.com, Selasa (13/8/2024).
AKBP Sugeng Lestari menyebut, bahwa penyerahan berkas perkara tersebut bersamaan dengan pemindahan tersangka inisial IL (33), warga Sunju, Marawola Barat, Sigi beserta barang bukti.
Pelimpahan kasus tersebut, sambung Sugeng, sudah dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng sejak 22 Juli 2024.
Sugeng juga menambahkan, dengan penyerahan seluruh perkara tersebut kepada Kejari Palu, maka penyidikan tindak pidana di tingkat kepolisian juga dinyatakan selesai.
Perwira menengah Polda Sulteng itu juga mengimbau agar publik menanti perkembangan perkara peredaran barang haram tersebut dari pihak yang berwenang.
“Silahkan masyarakat tunggu dan ikuti pelaksanaan sidangnya setelah nantinya ada koordinasi lebih lanjut antara pihak Kejari Palu dengan Pengadilan Negeri Palu,” pungkasnya. (RDR)