PALU, LIHATSULTENG.COM- Aktivis Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Palu menyikapi secara kritis polemik pemberitaan mengenai tudingan ketidakterbukaan perizinan dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
Aktivis Mahasiswa Muhammadiyah, Moh. Naim Muttaqin menilai, pernyataan yang beredar di ruang publik saat ini cenderung mengandung asumsi, generalisasi, dan tekanan opini ketimbang penyajian data utuh yang dapat diuji secara hukum.
“Kritik merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun, kritik harus dibangun di atas data dan pembuktian, bukan sekadar narasi sepihak. Tanpa data, kritik berubah menjadi opini yang berpotensi menyesatkan publik,” tegas Naim dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Naim menjelaskan, dalam konteks hukum, rujukan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak dapat dipahami secara parsial. Undang-undang tersebut memang menjamin hak masyarakat atas informasi, namun juga secara tegas mengatur adanya informasi yang dikecualikan.
“Pasal 17 UU tersebut mengatur bahwa informasi tertentu tidak wajib dibuka apabila berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan investasi, rahasia dagang, serta proses pengambilan kebijakan yang belum final,” ucap Naim
Menurutnya, menuntut pembukaan seluruh koordinat HGU atau dokumen teknis tanpa melalui mekanisme uji konsekuensi adalah bentuk penyederhanaan hukum.
“Transparansi tidak berarti membuka semua data tanpa aturan. Ada mekanisme hukum yang harus dihormati,” tambahnya
Menanggapi isu ketidaktransparanan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Sekretaris Cabang IMM Kota Palu ini menekankan bahwa hal tersebut harus merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Meskipun regulasi mewajibkan pelibatan masyarakat terdampak, tidak berarti seluruh dokumen teknis harus dibuka secara bebas tanpa batasan,” ucapnya
Sekretaris Cabang IMM Kota Palu ini menegaskan bahwa jika terdapat pelanggaran dalam proses AMDAL, maka harus dibuktikan secara konkret, baik dari sisi prosedur maupun pihak yang tidak dilibatkan.
“Jika ada pelanggaran, buktikan secara hukum, bukan dengan membangun kecurigaan di ruang publik,” ujarnya
IMM Kota Palu juga menolak narasi yang menyebut kehadiran perkebunan sawit sebagai penyebab utama kemiskinan. Ia menilai hal tersebut sebagai generalisasi yang lemah. Secara faktual, sektor perkebunan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah melalui penyerapan tenaga kerja dan skema kemitraan masyarakat.
“Persoalan dampak negatif biasanya berkaitan dengan tata kelola dan pengawasan, bukan pada komoditasnya. Mengaitkan pembukaan lahan dengan bencana ekologis tanpa data ilmiah adalah pendekatan yang tidak tepat,” ungkap Naim
IMM Kota Palu mengingatkan bahwa kritik yang tidak berbasis data dan analisis dapat berubah menjadi propaganda yang dibungkus dengan jargon aktivisme. Ciri-cirinya antara lain penggunaan diksi provokatif, pengabaian fakta pembanding, tidak adanya bukti konkret, serta kecenderungan menutup ruang dialog.
“Aktivisme harus berdiri di atas fakta, bukan sekadar retorika,” tegas Naim
“IMM tetap mendorong transparansi dalam tata kelola investasi dan lingkungan. Namun transparansi tersebut harus ditempuh melalui jalur yang sah, seperti permohonan informasi melalui PPID, sengketa di Komisi Informasi, serta gugatan administratif di PTUN,” tambahnya
Pendekatan ini dinilai sebagai bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
Naim juga mengaskan bahwa pembangunan daerah harus berjalan dengan prinsip keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan perlindungan masyarakat.
“Sudah saatnya seluruh elemen, termasuk aktivis, untuk menaikkan kualitas kritik menjadi lebih objektif, ilmiah, dan konstruktif demi kemajuan bersama” tutupnya













