LihatSulteng.com – Penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bom ikan masih saja terjadi di perairan laut Sulawesi Tengah (Sulteng). Aktivitas yang tergolong dalam tindak kejahatan destructive fishing tersebut berhasil diungkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng
Pengungkapan kasus itu disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari saat memimpin konperensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Wani, Tanantovea, Donggala, Kamis (22/8/2024).
“Ada tiga kasus destructive fishing yang berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam waktu dua hari berturut-turut,” kata AKBP Sugeng Lestari.
Pertama, kata Sugeng, Minggu (18/8/2024) pukul 09.00 Wita, berlokasi di perairan Teluk Tomini, Desa Sejoli, Moutong, Parigi Moutong. Melibatkan tiga orang pelaku inisial I (41), D (37), dan K (48).
kesemuanya . Bersama para pelaku yang notabene merupakan warga Torsiaji, Popayato, Bualemo, Gorontalo, Ditpolairud Polda Sulteng juga mengamankan 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan, dan perlengkapan lainnya.
Kedua, pengungkapan pada Minggu (18/8/2024) Pukul 17.30 Wita, bertempat di jarak 20 mil laut perairan Desa Jawi-Jawi, Bungku Selatan, Morowali. Pelaku inisial S (43) berasal dari Desa Buton, Bungku Selatan, Morowali. S ditangkab beserta barang bukti (babuk) yakni empat botol bahan peledak, lima kilogram ikan hasil tangkapan, dan perlengkapan lainnya.
Pengungkapan ketiga, Senin (19/8/2024) pukul 19.30 Wita, berlokasi di Perairan Muara Pantai, Desa Rata, Toili Barat, Banggai. Pelaku inisial F (20) yang juga warga setempat diamankan beserta babuk seperti delapan botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan, dan peralatan lainnya.
Sugeng juga menyebut, pengungkapan ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat yang kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku destructive fishing.
“Lima pelaku saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan. Di mana, semua pelaku dipersangkakan Pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 KUHP, dengan Ancaman 6 Tahun penjara,” jelasnya.
Perwira menengah Polda Sulteng ini menambahkan, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani kasus tindak pidana perikanan sebanyak 12 kasus dan yang sudah diselesaikan sebanyak sembilan kasus, selama 2024. Ini menunjukan komitmen jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam penangan kasus tindak pidana perikanan,
“Terima kasih atas kepedulian masyarakat untuk melapor adanya penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau destructive fishing, karena hal ini membahayakan dan merusak ekosistem biota laut,” pungkasnya. Red