Modus karyawan rugikan toko bangunan di Palu lebih dari Rp500 juta

LihatSulteng.com – Bukannya mengemban kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan atasan, NS (29), seorang staf administrasi purchasing Toko Prima CV Agung Bahana Perkasa, justru memanfaatkan posisinya untuk menggelapkan barang penjualan hingga perusahaan merugi lebih dari Rp500 juta.

Toko Prima CV Agung Bahana Perkasa yang beralamat di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu, bergerak di bidang Toko Prima dan distributor penjualan bahan dan alat bangunan.

Berdasarkan keterangan resmi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), perkara penyelewengan tersebut dilaporkan oleh Edy Lianto selaku Direktur CV Agung Bahana Perkasa dan telah ditangani kurun enam bulan terakhir.

“Dugaan kasus penggelapan ini sudah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng, sebagaimana laporan polisi nomor LP/ LP/B/52/III/2024/SPKT/Polda Sulteng, tanggal 11 Maret 2024,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga :  Polda Sulteng Apresiasi Tahap Pungut Suara Pilkada Berjalan Kondusif, Jaga Kedamaian!

Sugeng juga menyebut, 15 orang telah diperiksa sebagai saksi dan menyita beberapa barang bukti untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka NS (29), alamat Jalan Simpotove Barat, Tondo, Mantikolore. Adapun NS, lanjut Sugeng, bertugas sebagai admin purchasing atau sebagai pemesan barang yang dibutuhkan oleh toko ke distributor dan melakukan pengecekan stok barang.

“Modus yang dilakukan tersangka antara lain, mengeluarkan barang tanpa surat resmi dari Toko Prima CV Agung Bahana Perkasa, mencetak nota fiktif, mencetak nota penjualan tunai yang tidak ada uangnya serta melakukan transaksi pembayaran nota penjualan tanpa melalui rekening Toko Prima CV Agung Bahana Perkasa,” ungkap Sugeng.

“Akibat perbuatan tersangka NS, Toko Prima CV Agung Bahana Perkasa mengalami kerugian senilai Rp560.707.347,” tuturnya.

Baca Juga :  Banjir berulang di kawasan tambang Galian C, Ekonesia desak KLHK lakukan investigasi mendalam

Terkait perkara ini, tambah Sugeng, tersangka NS oleh pihak kejaksaan berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan hari ini rencana akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Tersangka NS oleh penyidik menduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 374 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *