Tahanan Polresta Palu meninggal dunia; Kuasa hukum nilai janggal, Kapolresta bantah tudingan kekerasan

LihatSulteng.com – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa ini seolah menggambarkan akhir tragis dari kehidupan BA (29), tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Saat menjalani masa penahanan lantaran terlibat dugaan tindak pidana kekerasan, BA justru meregang nyawa.

Rukly Cahyadi dari Kantor Hukum Tepi Barat yang dipercayakan keluarga BA sebagai kuasa hukum, menilai ada kejanggalan di balik kematian BA. Itu didasarkan pada kesaksian Rukly saat mengunjungi BA pada 8 September 2024 di tahanan Polresta Palu.

“Saya sempat menjenguk (BA, red). Menanyakan kondisinya selama di sel?. Memang, saya lihat agak sedikit capek, sampai komunikasi kurang bagus. Tapi, fisiknya terlihat baik,” tutur Rukly saat dihubungi wartawan seperti dikutip dari globalsulteng.com, Jumat (13/9/2024) sore.

Namun, Rukly mengaku kaget ketika pagi hari ini ditelepon oleh pihak Polresta Palu yang menjelaskan jika BA telah meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Palu dan dikembalikan ke rumah duka di kompleks BTN Pengawu.

Baca Juga :  Berkas Perkara Dugaan Korupsi TTG di Donggala Lengkap, Polda-Kejati Sulteng Lanjut Koordinasi

Hanya saja, saat masih melihat almarhum BA ketika menjalani prosedur pemandian jenazah, lanjut Rukly, pihaknya mendapati mulut almarhum BA mengeluarkan darah dan sejumlah bekas luka di bagian leher.

“Kecurigaan kami, kematiannya seperti ada benturan. Entah dilakukan orang atau jatuh. Tapi, ini masih dugaan sementara. Karena kalau meninggal murni lantaran sakit, keluarga dan kami tidak masalah. Cuma dilihat dari kondisi banyak sekali luka,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Rukly, penyebab di balik kematian BA diduga ada kongkalikong antara pihak pelapor yakni AF dengan kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi LihatSulteng.com, BA (29) dan AF merupakan pasangan suami istri yang terlibat cekcok di lokasi parkir kendaraan perbelanjaan di Jalan Diponegoro, Kota Palu, pada 22 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.

Pertikaian terjadi lantaran diduga ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh BA kepada AF saat tarik menarik kunci sepeda motor yang menjadi asal mula menjadi penyebab BA dilaporkan ke Polresta Palu dan mendekam di balik jeruji sejak 2 September 2024.

Baca Juga :  LMND tuntut kapolresta Palu dicopot

Kapolresta menampik tudingan kekerasan

Menurut keterangan Kapolresta Palu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Barliansyah, sebagaimana rilis tertulis yang disebar dalam salah satu WhatsApp Group (WA’g), Jumat (13/9/2024) malam, kematian BA (29) tidak disebabkan karena adanya kekerasan selama penanganan tahanan.

“Tidak benar ada penganiayaan seperti beberapa informasi yang beredar. Dalam kejadian tersebut, seluruh tindakan pertolongan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keluarga telah menerima jenazah dan akan segera dimakamkan sesuai permintaan pihak keluarga,” bantah Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah.

Terkait penyebab kematian BA, Barliansyah mengeklaim almarhum terlebih dahulu mengeluh sakit sebelum akhirnya menjalani perawatan intensif. Barliansyah juga mengungkap kronologi sebelum dan sesudah kematian BA, sebagai berikut:

  • Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 02.29 Wita, BA mengeluhkan rasa sakit disertai sesak napas dan demam. Mendapati keluhan itu, piket Tahti kemudian menghubungi piket fungsi Reskrim yang selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Palu.
  • Setibanya di RS Bhayangkara, BA kemudian menjalani tindakan medis oleh tenaga kesehatan yang bertugas yakni dr. Ali, di mana BA diambil contoh darah untuk mengidentifikasi masalah kesehatan yang dialaminya.
  • Pukul 03.12 Wita, piket Reskrim segera menghubungi ibu kandung BA melalui pesan WhatsApp untuk memberikan informasi mengenai kondisi BA yang sedang dirawat di rumah sakit dan dibalas oleh ibu kandung BA dengan jawaban ucapan terima kasih atas informasi tersebut.
  • Pukul 04.40 Wita, kondisi kesehatan BA justru memburuk, di mana dokter melaporkan bahwa tekanan darah BA menurun drastis, dan denyut nadinya melemah.
  • Dokter langsung melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP) untuk menyelamatkan BA. Tetapi sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang signifikan. Pada pukul 04.57 WITA, BA dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
  • Setelah BA dinyatakan meninggal dunia oleh dokter, pihak Reskrim lalu menghubungi kembali pihak keluarganya dan oleh penyidik meminta dilakukan visum luar tetapi ditolak oleh pihak keluarga yang ditandatangani oleh Suyatno (orang tua almarhum). (RDR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments