Aktivitas Figur di Pilkada Sulteng 2024 Bernuansa Kampanye, Begini Respons KPU dan AJI

LihatSulteng.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menyisakan waktu sekitar empat bulan lagi, tidak terkecuali agenda Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).

Meski belum ada satu pun pasangan yang secara resmi beroleh legitimasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi aktivitas figur di Pilkada Sulteng 2024 selama beberapa bulan terakhir sepertinya bernuansa kampanye.

Itu bisa terlihat dari sejumlah iklan luar ruangan seperti baliho dan spanduk, milik para kandidat yang terpajang hampir di 13 kabupaten/kota se-Sulteng. Tak ketinggalan pula, poster digital (flyer) dan narasi-narasi mengajak memilih calon tertentu menyebar di media sosial (medsos).

Bahkan, tiga sosok yang terus menguat sebagai bakal calon gubernur (bacagub) Sulteng 2024, telah mengumpulkan massa dalam jumlah besar di beberapa daerah sembari menyebut janji-janji politiknya jika terpilih.

Meski begitu, KPU Sulteng dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu memiliki penilaian berbeda terkait aktivitas politik bernuansa kampanye tersebut. Itu disampaikan oleh Komisioner KPU Sulteng, Nisbah dan Ketua AJI Palu, Yardin Hasan, kepada para wartawan usai acara “Coffee Morning dan Pelayanan Pers” yang berlangsung di salah satu kafe di Palu, Minggu (28/7/20240).

Menurut Nisbah, insan pers tak bisa melihat fenomena itu dalam perspektif kewajaran, apalagi menyebut hal itu bernuansa kampanye.

“Pilkada 2024, sedikit berbeda dibanding Pemilu 2024. Di mana figur-figur yang berniat maju baik sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur memiliki kedekatan lebih dengan masyarakat lokal ketimbang calon legislatif atau calon presiden dan wakil presiden. Muatan di Pilkada 2024 punya sensitivitas yang tinggi dari agenda pesta demokrasi sebelumnya. Jadi, perlu berhati-hati,” urai Nisbah.

Anggota KPU Sulteng dua periode ini menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada regulasi resmi yaitu Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Pendaftaran bakal kandidat kan baru akan berlangsung mulai 27 Agustus 2024. Jadi, memang belum bisa ditafsirkan sebagai kampanye calon. Sesuai aturan, aktivitas politik semacam itu masih dalam kategori pra-kampanye atau biasa disebut sosialisasi,” terangnya.

Adapun Ketua AJI Palu, Yardin Hasan menekankan agar media massa dan jurnalis tidak ikut arus dalam setiap kepentingan politik para figur yang memang bertujuan beroleh perhatian publik sebagai pemilih mereka nantinya.

“Kita ambil contoh survei-survei yang ramai belakangan ini. Sebagai insan pers, penting kiranya untuk skeptis dengan publikasi lembaga riset. Kita perlu mengkonfirmasi, riset-riset yang beredar itu untuk kepentingan siapa atau siapa yang mendanai? Ini perlu sebagai keterbukaan informasi kepada publik,” tutur Yardin.

Selain itu, Yardin berharap agar para jurnalis dalam merilis pewartaan semestinya berorientasi kepada kepentingan atau kebutuhan khalayak.

“Misalnya, kita ambil contoh Ahmad Ali, Anwar Hafid, dan Rusdy Mastura. Mat Ali dan Anwar, misalnya, perlu kita uji seberapa besar kinerja mereka selama menjabat anggota DPR-RI. Atau, Bung Cudy, apakah target-targetnya tercapai selama menjadi gubernur. Kita perlu sampaikan janji, target, serta capaian mereka semasa memiliki jabatan di lembaga negara secara berimbang kepada publik. Itulah fungsi pers sebagai watchdog,” pungkasnya.