Bejat! Pelaku pencabulan anak tiri di Touna ternyata residivis kasus serupa

LihatSulteng.com – Seorang pria paruh baya di Desa Kasiala, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una Una (Touna), berinsial HP (50) diringkus Kepolisian Resor (Polres) Touna, karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Bahkan, HP juga pernah menjalani pidana berulang untuk kasus pencabulan.

“Tersangka merupakan bapak sambung korban. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Satreskrim Polres Touna, pelaku ternyata residivis kasus serupa,” ungkap Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, didampingi Kasihumas AKP Triyanto, dan KBO Satreskrim IPTU I Kadek Agung A. P., saat konferensi pers di Mapolres Touna, Kamis (19/9/2024).

AKBP Ridwan menjelaskan, dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada 2021, sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) atau masih berumur 12.

Baca Juga :  Satgas Madago Raya Pastikan Keamanan Penutupan Turnamen Sepak Bola Piala Karang Taruna

“Kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial Lk. HP tersebut di Desa Kasiala, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Touna,” tutur Ridwan.

“Motif maksud dan tujuan tersangka melakukan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap korban yang merupakan anak tirinya yakni karena ingin melampiaskan napsu birahinya,” terang orang nomor satu di Polres Touna itu.

Atas aksi kejahatan tersebut, sambung Ridwan, HP ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUH Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *