LihatSulteng.com – Perkara yang menjerat empat warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, yang dilaporkan karyawan perusahaan PT Sawindo Cemerlang memasuki babak baru, berkas perkara yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah dinyatakan lengkap (P.21).
Peristiwa dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan dan pengancaman itu terjadi pada 15 Maret 2024 di halaman Kantor Camat Batui dan 26 Maret 2024 di Dusun Seseba, Batui, Banggai.
“Perkembangan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman oleh empat orang warga Kecamatan Batui Kabupaten Banggai sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Kamis (19/9/2024).
Empat tersangka masing-masing, sambung Sugeng, di antaranya berinisial RL (45), DB (42), NN (37) dan SS (50) warga Batui, Banggai, per hari ini (Kamis 19/9/2024) sudah dibawa tim penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banggai.
“Kasus pemerasan dan pengancaman ini teregistrasi sebagaimana laporan Polisi nomor LP/ LP/B/71/IV/2024/SPKT/POLDA SULTENG, tanggal 05 April 2024 atas nama pelapor Dody Yoanda Lubis, Kabag Legal Humas dan Kemitraan, mewakili PT Sawindo Cemerlang,” terangnya.
Sugeng juga menyebut, dalam perkembangannya kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan tanggal 6 Juni 2024 dengan memeriksa 16 orang sebagai saksi dan menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka.
“Empat tersangka oleh penyidik dipersangkakan Pasal 368 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 9 tahun. Selama dilakukan penyidikan keempatnya ditahan di Polda Sulteng,” pungkasnya
Perlu diketahui, kasus berawal pada 15 Maret 2024 di Kantor Camat Batui, di mana tim pokja dan kedua belah pihak yaitu PT Sawindo Cemerlang dan kelompok tani melakukan diskusi terkait pengecekan lapangan yang dilakukan oleh tim pokja. Tetapi, dalam diskusi tidak dicapai kesepakatan yang berujung terjadinya keributan atau pengancancaman oleh pelaku terhadap perwakilan perusahaan.
Selanjutnya, antara 24-27 Maret 2024 di Dusun Seseba, Batui, Banggai, telah terjadi pemalangan jalan tani yang di lakukan oleh kelompok tani yang mana jalan tersebut adalah jalan umum dan perusahaan.
Namun, saat truk pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit ingin melewati jalan yang dipalang oleh kelompok tani tersebut supaya tidak bisa lewat. Jika tetap memaksa melewati, mereka meminta sopir membayar senilai Rp200.000 untuk setiap.