Dua Residivis Jambret di Palu Diringkus Polisi

PALU, LIHATSULTENG– Seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban penjambretan saat melintas di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WITA.

Korban, Lancie Anance (33), sedang mengoperasikan aplikasi pemesanan di ponselnya ketika dua pelaku datang dari arah belakang dan merampas perangkat tersebut.

Kejadian itu memantik reaksi cepat dari sesama pengemudi ojol yang langsung melakukan pengejaran.

Kedua pelaku dikejar hingga ke Lorong Perjuangan, Jalan Basuki Rahmat, dan sempat menjadi sasaran kemarahan warga sebelum diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kapolsek Palu Selatan, AKP Atmaji Sugeng Wibowo, membenarkan penangkapan dua pelaku dengan inisial C (22) dan CR (16), warga Jalan Malaya, Palu. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus penjambretan.

Baca Juga : Polda Sulteng Tanam Jagung Serentak Wujudkan Swasembada Pangan 2025

“Pelaku merupakan residivis dan sudah sering melakukan aksi jambret di wilayah Kota Palu. Berkat laporan cepat dan bantuan masyarakat serta rekan ojol, kedua pelaku berhasil diamankan,” ungkap AKP Atmaji Sugeng Wibowo.

Petugas piket fungsi yang dipimpin oleh KSPKT Polsek Palu Selatan segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku sekitar pukul 16.30 WITA. Proses hukum kini tengah berjalan di Polsek Palu Selatan.

“Kami mengimbau warga untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan seluruh proses kepada kami agar keadilan bisa ditegakkan secara profesional dan sesuai hukum,” ujar AKP Atmaji

Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengendara, untuk lebih waspada dan menghindari penggunaan ponsel di jalanan yang rawan tindak kriminal, guna mencegah terjadinya kejadian serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *