LihatSulteng.com – Bukannya menjalankan tugas dan kepercayaan sebaik mungkin dari perusahaan sebagai kepala pos CV AP Lalove Palu, MA alias AAN (46), justru terlibat dalam perkara kriminal berupa penggelapan hasil penjualan produk perusahaan.
Hal itu diungkap Kepala Bidang (Kabidhumas) Hubungan Masyarakat Kepolisian (Polda) Sulteng melalui Kepala Subbidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas), AKBP Sugeng Lestari, dalam siaran pers (26/9/2024).
AKBP Sugeng Lestari menyebut, MA alias AAN (46) selaku Kepala Pos CV AP Lalove Palu menjual enam unit sepeda motor tanpa dipertanggungjawabkan kepada perusahaan. Penggelapan itu terkuak setelah CV AP melakukan audit stok barang di Kantor Cabang CV AP Dewi Sartika Palu pada 19 Maret 2024.
“Kasus penggelapan yang dilaporkan CV AP terhadap karyawannya dilakukan pada tanggal 25 Maret 2024 sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/58/III/2024/SPKT/Polda Sulteng,” kata Sugeng di Palu, Kamis (26/9/2024).
“CV AP ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan sepeda motor. Tersangka ini dipercaya sebagai Kepala Pos CV. AP La Love Palu,” jelasnya.
Sugeng menjelaskan, tersangka MA alias AAN diduga melakukan penjualan enam unit sepeda motor antara November 2023 hingga Januari 2024.
“Hasil penjualan sepeda motor yang dibayar tunai konsumennya sejumlah Rp125.800.000 tidak disetorkan ke perusahaan. Upaya kekekuargaan dilakukan pihak perusahaan agar tersangka mengganti kerugian perusahaan tetapi tersangka tidak beritikad baik,” terangnya .
Sugeng juga menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, MA alias AAN pernah ditahan dalam kasus yang sama dengan hukuman 8 bulan penjara.
“Tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Polda Sulteng sejak tanggal 15 Agustus 2024. Tersangka dan barang bukti juga telah diserahkan kepada pihak kejaksaan sejak 18 September 2024 dengan persangkaan pasal 374 KUHP subsider 372 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.