Ini harapan keluarga setelah proses ekshumasi dan autopsi jenazah Bayu Adityawan

LihatSulteng.com – Penyelidikan terhadap penyebab kematian Bayu Adityawan, kini memasuki babak baru. Teranyar, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) disaksikan pihak keluarga, melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah almarhum Bayu Adityawan di Komplek Pemakaman Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat (4/10/2024) pagi.

Jeames Paschalix Tonggiroh selaku kuasa hukum keluarga almarhum Bayu Adityawan menyampaikan bahwa hasil pelaksanaan ekshumasi dan autopsi bisa menjelaskan secara terang benderang penyebab di balik meninggalnya Bayu Adityawan.

“Tentunya dari keluarga sudah menyerahkan sepenuhnya. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya atas peristiwa yang menimpa almarhum (Bayu Adityawan, red),” ujar Jeames kepada LihatSulteng.com di lokasi ekshumasi dan autopsi jenazah Bayu Adityawan, Jumat (4/10/2024) siang.

Baca Juga :  Tahanan Polresta Palu meninggal dunia; Kuasa hukum nilai janggal, Kapolresta bantah tudingan kekerasan

Perlu diketahui, sebelumnya Jeames Paschalix Tonggiroh selaku pendamping hukum keluarga almarhum Bayu Adityawan menduga ada yang janggal di balik kematian anak dari kliennya.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di salah satu kafe di Palu (20/9/2024) dan dilanjutkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI (26/9/2024) diikuti Kapolresta Palu dan Kapolda Sulteng, Jeames dengan gamblang menjelaskan adanya indikasi penganiayaan yang dialami Bayu Adityawan semasa menjalani penahanan di Polresta Palu.

Sangkaan itu setelah melihat sejumlah bukti berupa memar dan luka yang masih mengeluarkan darah ketika jenazah Bayu Adityawan dimandikan. Bahkan, temuan itu sangat berbeda dengan berita acara terkait diagnosa kematian yang menyebutkan jika Bayu Adityawan mengalami sakit asam lambung, sesak napas, dan demam tinggi.

Baca Juga :  Kasus kematian Bayu Adityawan, Polda Sulteng tingkatkan ke tahap penyidikan

Dugaan pihak kuasa hukum selaras dengan penyelidikan awal Polda Sulteng yang melaporkan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan dua oknum polisi yang bertugas di Polresta Palu berinisial Bripda CH dan Bripda M pada 12 September 2024.

Demi menemukan pembuktian yang akurat, pihak keluarga dan Polda Sulteng telah bersepakat untuk melakukan proses ekshumasi dan autopsi on the spot jenazah Bayu Adityawan yang telah dimakamkan sejak 13 September 2024.

“Proses ekshumasi dan autopsi ini sangat transparan dan sudah sesuai SOP. Pihak kepolisian juga menerima rekomendasi kami terkait ahli forensik untuk menangani proses ekshumasi dan autopsi almarhum. Tinggal menunggu hasil uji forensik dari laboratorium seperti apa nantinya,” kata pengacara muda ini.

Baca Juga :  Sorotan tajam laga kontroversial Aceh kontra Sulteng, Ahmad Ali singgung naturalisasi dan praktek sepakbola gajah

Jeames juga menambahkan, keluarga almarhum Bayu Adityawan menaruh harap agar kasus ini bisa dituntaskan secepatnya dan memberikan keadilan bagi almarhum Bayu Adityawan. Bahkan, sambung Jeames, pihaknya sudah siap jika keluarga almarhum Bayu Adityawan menempuh langkah hukum atas pelaporan yang menyebabkan anak kliennya meninggal dunia.

Sekadar pengingat, Bayu Adityawan sebelumnya harus menjalani penahanan di Polresta Palu sejak 2 September 2024 atas laporan Aprilia Fransiska (istri Bayu Adityawan) yang mengaku mengalami kekerasan saat pertengkaran di area parkir pusat perbelanjaan di Jalan Diponegoro, Palu, pada 22 Juni 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *