LihatSulteng.com – Lima partai politik (parpol) bisa mengusung sendiri bakal pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, tanpa perlu berkoalisi dengan parpol lain.
Ketentuan tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo kala diwawancarai wartawan di Kantor KPU Sulteng, Jl. S. Parman, Palu, Sabtu (24/8/2024) sore.
“Jadi, parpol di Sulteng yang bisa mengajukan sendiri bakal pasangan kandidatnya adalah Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Golkar, dan Partai Demokrat,” ungkap Christian.
Persyaratan itu, sambung Christian, didasarkan pada arahan yang termaktub pada Surat Dinas KPU 1692 yang terbit pada 24 Agustus 2024 tentang Petunjuk Kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas syarat pencalonan di Pilkada Serentak 2024.
“Berdasarkan regulasi tersebut, provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 2 juta-6 juta orang, bapaslon di Pilkada 2024 minimal diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang punya suara sah sebesar 8,5% dari total perolehan suara sah di Pemilu 2024. Artinya, jika mengacu hal itu dengan DPT Sulteng 2.236.703 dan total perolehan 1.723.086 dikalikan 8,5%, maka dapatnya 146.463 suara sah,” terangnya.
Jika melihat syarat minimal tersebut, lanjut Christian, maka lima parpol di atas bisa mengusung bapaslon sendiri lantaran perolehan suara sahnya telah melampaui syarat minimal, yakni Partai Gerindra (201.424 suara), PDI Perjuangan (176.954 suara), Partai Golkar (263.023 suara), Partai NasDem (227.438 suara), serta Partai Demokrat (179.761 suara).
“Jadi, kelima parpol di DPRD Sulteng ini bisa mengajukan calon sendiri. Terlepas, nantinya ada parpol lain yang ingin berkoalisi. Begitupula dengan parpol nonseat juga bisa mengajukan bapaslon selama memenuhi syarat minimal yakni 146.463 suara sah,” jelasnya.
Perlu diketahui, KPU Sulteng telah mengumumkan pendaftaran bapaslon gubernur dan wakil gubernur terhitung sejak 24 Agustus 2024. Kemudian, dilanjutkan masa pendaftaran bapaslon mulai 27 Agustus-29 Agustus 2024. (RDR)