Lima pimpinan AKD DPRD Palu 2024-2029 resmi disepakati

LihatSulteng.com – Unsur pimpinan dari alat kelengkapan dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu 2024-2029 berhasil disepakati dalam agenda rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Palu, Jalan Moh. Hatta, Senin (7/10/2024) siang.

AKD di DPRD Palu selama lima ke depan meliputi badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), badan kehormatan (BK), komisi A, komisi B, dan komisi C. Unsur pimpinan dari lima AKD di DPRD Palu 2024-2029 ini dipegang oleh 13 anggota legislatif (anleg) dari total 35 anggota DPRD Palu.

Bapemperda DPRD Palu dipimpin oleh Arid Miladi (Fraksi Golkar) selaku ketua dan Rustia Tompo (Fraksi Hanura) sebagai wakil ketua. Sementara itu, BK DPRD Palu dipimpin Sucipto S. Rumu (Fraksi PKS) sebagai ketua dan Nanang (Fraksi PKB) selaku wakil ketua.

Komisi A dipimpin oleh Irsan Satriya (Fraksi Hanura) sebagai ketua yang juga menjabat jabatan yang sama pada periode 2019-2024. Legislator daerah pemilihan Palu Timur-Mantikulore ini dibersamai oleh Ucu Susanto (Fraksi Demokrat) dan Moh. Haekal Ishak (Fraksi Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan/gabungan PDI Perjuangan-Perindo), masing-masing bertugas sebagai wakil ketua dan sekretaris.

Komisi B dipimpin oleh Rusman Ramli (Fraksi PKS) sebagai wakil ketua bersama Nendra Kusuma Putra (Fraksi Golkar) dan Nasir Dg. Gani (Fraksi PKB), masing-masing sebagai wakil ketua dan sekretaris.

Komisi C dipimpin oleh Abdurrahim Nasar Al-Amri (Fraksi Demokrat) bersama Zet Pakan (Fraksi Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan/gabungan PDI Perjuangan-Perindo) dan Andris (Fraksi PKB) yang masing-masing menjabat wakil ketua dan sekretaris.

Perlu diketahui, lima AKD DPRD Palu 2024-2029 akan mengurusi beragam tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang berbeda antara satu sama lain.

Seperti namanya, Bapemperda DPRD Palu bakal menangani secara spesifik terkait rancangan ataupun pembentukan legislasi daerah, dalam hal ini Kota Palu. Sedangkan, BK DPRD Palu akan mengurusi seputar kepatuhan atau ketaatan anggota DPRD Palu terhadap sumpah/janji dan kode etik.

Kemudian, komisi A membidangi pemerintahan, politik, hukum, dan kesejahteraan rakyat. Komisi B membidangi perekonomian dan keuangan, serta komisi C yang membidangi pembangunan.

Adapun dua AKD lainnya yang belum dibentuk atau disepakati ialah badan anggaran (Banggar) dan badan musyawarah (Bamus) DPRD Palu 2024-2029.