LihatSulteng.com – Hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang dirilis oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) akhir Agustus 2024 lalu, terus menjadi perhatian khusus sejumlah kalangan, wabilkhusus di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Bagaimana tidak? daerah tingkat I yang terus dipopulerkan dengan istilah “Negeri 1.000 Megalit” ini masuk dalam lima teratas provinsi berkategori “rawan tinggi” di Pemilihan Serentak 2024. Sulteng berada di urutan lima di bawah Sulawesi Selatan (Sulsel), Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sesuai analisis lembaga pengawas Pemilu pusat tersebut, Sulteng memiliki kerawanan tinggi pada aspek kampanye, pencalonan, dan pungut hitung–tiga dari empat tahapan dan dimensi yang dipetakan.
Tak berhenti sampai di level provinsi, satu daerah tingkat II yaitu Banggai Kepulauan turut menjadi satu-satunya di antara 13 kabupaten/kota se-Sulteng dan 84 kabupaten/kota se-Indonesia yang masuk klaster “rawan tinggi”.
Ketua Bawaslu Banggai Kepulauan, Muslim Abdul Muin saat berdiskusi dengan wartawan LihatSulteng.com usai Apel Siaga Pengawasan Tahapan Pilkada 2024 di Lapangan Undata, Kota Palu, Sabtu (14/9/2024) siang, memberi penjelasan ringkas alasan di balik masuknya kabupaten dengan motto Konandeke Kona Lipu pada kerawanan tinggi pemetaan Bawaslu RI.
“Terkait masuknya Banggai Kepulauan dalam kategori rawan tinggi sebagaimana hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang dipublikasi Bawaslu RI, itu karena Banggai Kepulauan sempat menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) saat Pemilu 2024 lalu. Nah, PSU ini masuk pada dimensi pungut hitung yang dinilai Bawaslu RI,” ungkap Muslim.
Pernyataan Muslim sangat rasional sebab Bawaslu RI menyertakan daerah di lengan Pulau Sulawesi berjuluk Bermuda in Central Sulawesi ini, “rawan tinggi” pada tahapan pungut hitung bersama 10 daerah tingkat II se-Tanah Air.
Salah satu penyebabnya ditengarai lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Selatan, untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Banggai Kepulauan.
Perlu diketahui, kerawanan tinggi pada tahapan pungut hitung didasarkan pada potensi pemungutan
suara ulang, penghitungan suara ulang, dan kesalahan prosedur oleh penyelenggara pemilihan adhoc yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.
Meski masuk dalam kategori “rawan tinggi”, lanjut Muslim, jajaran Bawaslu Banggai Kepulauan hingga level paling bawah, masih berupaya untuk mengatasi agar kerawanan tinggi tersebut tak benar-benar terjadi sebagaimana hasil pemetaan Bawaslu RI.
“Tentu saja kami intens berkomunikasi dengan KPU Banggai Kepulauan. Sebentar lagi, kami akan merekrut para pengawas TPS (TPS). Kami akan terus bekerja menguatkan teknis pengawasan kepada jajaran pengawas di bawah,” terangnya.
Tak hanya bagi pihak Bawaslu, Muslim bilang akan meminta kepada KPU Banggai Kepulauan agar terus meningkatkan kapasitas para penyelenggara, secara khusus badan adhoc yang dibentuk seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga KPPS.
Muslim juga menambahkan, sekembalinya jajaran Bawaslu Banggai Kepulauan ke daerah, juga akan mereplikasi agenda yang dibuat oleh Bawaslu Sulteng yaitu menggelar apel siaga untuk personel Bawaslu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS se-Banggai Kepulauan. (RDR)