PALU, LIHATSULTENG.COM– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mengamankan seorang perempuan muda dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial AUM (25), warga Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, ditangkap pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.35 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 0,641 gram, serta satu plastik klip kosong.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas seorang perempuan di wilayah Tatanga.
AKP Usman, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, menjelaskan bahwa timnya melakukan penyelidikan selama beberapa hari sebelum akhirnya mengamankan AUM di kawasan Tavanjuka.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan pengembangan. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu yang diduga untuk konsumsi dan dijual kembali,” jelas AKP Usman saat dikonfirmasi di Mapolresta Palu.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R.
AKP Usman menambahkan, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk tes urine dan pemeriksaan mendalam.
Kasus ini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.