Penyidik Polda Sulteng Serahkan 3 Pelaku Curas ke Kejari Palu

LIHATSULTENG, Palu— Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menyerahkan tiga Pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kepada kejaksaan Negeri Palu, setelah berkas perkara yang dikirim ke pihak Kejaksaan dinyatakan lengkap (P.21).

Tiga pelaku terlibat dalam dua peristiwa terpisah di dalam Kota Palu yakni, kasus penjambretan di Jalan Lingkar Untad Tondo Palu 9 November 2024 pukul 21.15 Wita dan satu pelaku kasus curas di siang bolong yang menjarah toko (Counter) Pink Cell di Jalan Soekarno Hatta Palu, 14 November 2024 pukul 12.00 Wita.

Penjambretan di Jalan Lingkar Untad Palu saat itu merampas 1 (satu) unit ponsel milik mahasiswi yang sedang berkendara bersama temannya.

Sementara itu, kasus curas di Counter Pink Cell Jalan Soekarno Hatta, pelaku pura-pura sebagai pembeli ponsel kemudian mengancam dengan sebilah pisau dan berhasil menggasak 15 (lima belas) unit ponsel berbagai merk.

Baca Juga : Polda Sulteng Kedepankan Tindakan Humanis dalam Pengamanan Unras di KPU

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu, Senin (6/1/2025) kemarin.

“Ada tiga Tersangka curas yang dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa (7/1/2025).

Sugeng menyebut, Dua tersangka curas jalan lingkar Untad yang diserahkan kepada pihak kejaksaan inisial AS (25) warga Sindue Tombosabora Donggala dan S (27) Warga Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore, Palu, berikut barang bukti 1 unit ponsel.

Sementara satu tersangka curas Counter Pink Cell inisial MWB (39) alamat Kayumalue Pajeko, Palu Utara, berikut barang bukti 15 unit ponsel, 1 unit honda beat, 1 bilah pisau dan 1 lembar jaket hitam.

Baca Juga : 30 personel Polri disiapkan sebagai walpri cagub dan cawagub Sulteng

“Selama proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan pasal 365 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, ancamannya maksimal 9 tahun penjara,” tutup AKBP Sugeng Lestari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *