Polda Sulteng Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 24 Kilogram Sabu Disita

PALU, LIHATSULTENG– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran sabu jaringan internasional dengan total barang bukti mencapai 24 kilogram.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada 8 April 2025 di Kelurahan Watusampu dan Besusu Barat, Kota Palu, di mana polisi menyita 4 kilogram sabu dan menetapkan dua tersangka inisial MF dan MZ.

“Berdasarkan keterangan MZ, polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono saat konfrensi pers didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring di Rupatama Polda Sulteng, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga : Polresta Palu Musnahkan Sabu 1 Kilogram Lebih

Berbekal informasi tersebut, pada Minggu (21/4/2025) pukul 01.50 WITA, di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Watusampu, Kota Palu. Tim berhasil mengamankan 1 unit mobil minibus Mitsubishi Expander hitam (DN 1069 IJ) yang diketahui membawa 20 bungkus sabu seberat 20 kilogram.

Dua tersangka turut diamankan, yakni AM (38) warga Kelurahan Silae, Palu dan RO (45) warga Perumnas Balaroa, Palu.

Dalam pengakuannya, AM mengungkapkan sabu tersebut diambil dari wilayah Donggala dan rencananya akan diserahkan sebanyak 5 kilogram kepada seseorang di Jalan Moh. Yamin, Palu. Sementara 15 kilogram sisanya belum diketahui tujuannya.

Polisi juga menemukan kaitan antara sabu seberat 4 kilogram (hasil penangkapan 8 April) dengan 20 kilogram yang baru diamankan. Keduanya berasal dari pemilik yang sama, yakni AS, yang saat ini masih dalam pencarian.

Baca Juga : Klarifikasi di balik dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum kanit PPA Polresta Palu

Kedua tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, dan menyerahkan sabu dari Malaysia ke Kota Palu.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono. (PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *