Polda Sulteng Gerebek Tambang Emas Ilegal di Parimo, Sejumlah Alat Tambang Dimusnahkan

LIHATSULTENG.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama tim gabungan Polres Parigi Moutong (Parimo) melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Operasi penertiban ini menyasar sejumlah titik di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (11/4/2026).

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyatakan bahwa operasi berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 19.30 WITA. Petugas menyisir tiga lokasi yakni Desa Tombi (Kecamatan Ampibabo), Desa Sausu Torono (Kecamatan Sausu), dan Desa Lobu (Kecamatan Moutong).

“Operasi ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Suratno, didampingi Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan serta Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng Kompol Aditya,” ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).

Baca Juga : Dua Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Buol Diserahkan ke Kejari Palu

Di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, petugas menemukan enam unit talang yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Dari jumlah tersebut, lima unit dipasangi garis polisi (police line), sementara satu unit lainnya langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.

Aksi serupa dilakukan di Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu. Di lokasi yang diduga dikelola oleh seorang pemodal ini, petugas meratakan fasilitas penunjang tambang, mulai dari bangunan tempat tinggal penambang, mesin penyedot air, hingga talang besi.

“Sejumlah barang bukti juga di amankan, di antaranya karpet penangkap emas, tabung gas, mesin gerinda, serta perlengkapan kelistrikan,” tambah Djoko.

Sementara itu, di wilayah Kecamatan Moutong, tim yang dipimpin Kapolsek Moutong AKP Felix Alfons Saudale tidak menemukan aktivitas penambangan aktif maupun alat berat di lokasi.

Baca Juga : Penyidik Polda Sulteng Serahkan 3 Pelaku Curas ke Kejari Palu

Namun, petugas tetap mengambil tindakan terhadap tiga bekas talang dengan memasang garis polisi dan delapan baliho peringatan.

Meski operasi berjalan kondusif, Djoko mengakui adanya sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya adalah tidak ditemukannya pelaku saat penggerebekan berlangsung. Selain itu, minimnya informasi dari masyarakat setempat menjadi tantangan tersendiri bagi petugas.

Polda Sulteng menegaskan tidak akan berhenti pada operasi lapangan saja. Pihak kepolisian berkomitmen melakukan pendalaman informasi guna mengejar para pemodal di balik praktik ilegal ini.

Djoko juga mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, PETI tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Baca Juga : Terima pengaduan Lawyers Sangganipa, Polda Sulteng pastikan bekerja profesional

“Masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *