PALU, LIHATSULTENG.COM– Penyelidikan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup kini memasuki babak baru.
Polda Sulteng menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Plh. Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (24/7/2025).
kasus tersebut menimbulkan keresahan para nasabah yang kemudian mendatangi beberapa kantor OMC yang ada di Sulawesi Tengah.
“Tim Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng secara proaktif langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Sugeng
Sebanyak 15 orang telah dilakukan pemeriksaan, sebagian besar adalah para leader OMC yang ada di Sulteng.
Sugeng menambahkan, Setelah dilakukan Gelar Perkara, tim penyidik Subdit Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup ke tahap penyidikan.
“Dalam penyidikan kasus investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup ini, penyidik menduga ada peristiwa pidana sebagaimana Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) khususnya di pasal 305 dan pasal 237 huruf a dan huruf d. Informasi perkembangan nanti disampaikan kembali.” pungkasnya.