LihatSulteng.com – Bukannya menikmati hidup secara bermanfaat di usia senja, DOL, seorang pria paruh baya asal Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), justru dibekuk polisi lantaran kepemilikan narkotika golongan I.
Perkara kriminal yang kini membelit DOL, berawal dari laporan warga setempat kepada tim Operasional Satuan Reserse (Opsnal Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Parimo, Minggu (25/8/2024). Warga merasa resah karena DOL sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Sehari berselang (26/8), Kepala Unit (Kanit) Idik I, Bripka Bams Suniya kemudian bergerak bersama tim opsnal Satresnarkoba Polres Parimo untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
“Hari Minggu sekitar pukul 21.00 Wita, tim opsnal mengamankan seorang laki-laki inisial DOL yang sedang duduk di dalam rumahnya. Setelah menggeledah badan dan rumahnya, ditemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 4,25 gram yang dikemas dalam 20 saset kecil yang disimpan di saku jaket DOL,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Parimo, Iptu Nasir Mangaseng dalam rilis tertulis, Selasa (27/8).
Sebagai bentuk transparansi, sambung Nasir, pihaknya juga melibatkan beberapa aparat Pemerintah Kelurahan Bantaya sebagai saksi pemeriksaan di tempat.
Nasir juga bilang, tim opsnal Satresnarkoba Polres Parimo turut menemukan barang bukti lainnya terkait tindak kejahatan DOL, yakni dua saset plastik bening kosong, satu buah pembungkus rokok, satu lembar jaket berwarna coklat, dan uang tunai senilai Rp2.430.000.
“Sesuai interogasi tim opsnal, DOL mengaku bahwa ia mengambil langsung narkoba jenis sabu tersebut dari seorang pria inisial KIM yang berada di Kayumalue,” imbuhnya.
“Akibat dari perbuatan tersebut, DOL disangkakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika,” pungkas Nasir. (RDR)