PARIMO, LIHATSULTENG.COM– Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), berhasil mengamankan dua orang pelaku penambangan emas tanpa izin di pinggiran Sungai Dusun I, Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, pada Rabu (10/9/2025) lalu.
Kedua Pelaku berinisial NF (56) dan HA (31), saat ditangkap keduanya sedang melakukan kegiatan tambang dengan menggunakan peralatan lengkap, bahkan menyewa satu unit excavator untuk memperlancar aktivitas ilegal tersebut.
Dalam operasi itu, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit excavator merek Hitachi Zaxis 110 warna oranye, 1 bungkus plastik berisi butiran emas dengan berat sekitar 7 gram, 1 unit mesin alkon merek Honda 160X, 1 potongan selang spiral biru, dan 2 lembar karpet penyaring emas.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Parigi Moutong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers Selasa (23/9/2025), Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku cukup terstruktur.
Pelaku menyiapkan peralatan tambang dan menyewa alat berat berupa excavator untuk mengupas lapisan tanah di sekitar sungai.
Material tanah kemudian dialirkan melalui talang kayu, disemprot dengan air bertekanan tinggi hingga melewati karpet penyaring emas. Setelah itu, dilakukan pencucian atau pendulangan untuk memisahkan butiran emas dari sisa material tanah. Proses ini dilakukan berulang-ulang hingga material habis.
Kapolres menegaskan bahwa aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memberikan dampak yang sangat merusak terhadap lingkungan. Sungai yang menjadi sumber air bersih masyarakat terancam tercemar lumpur maupun bahan berbahaya.
“Penggunaan alat berat di sekitar bantaran sungai dapat menimbulkan kerusakan ekosistem serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor,” tegasnya
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi lingkungan dan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencari keuntungan dengan cara merusak alam. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga dan efek jera bagi siapapun yang berniat melakukan hal serupa,” pungkasnya