Polisi Tangkap Pria Terduga Pengedar Sabu di Nunu Palu

PALU, LIHATSULTENG– Seorang pria berinisial BS (38), warga Jalan Bungi Indah, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, ditangkap oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu, Kamis pagi, (24/04/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.

BS (38) diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis Sabu.

Dalam penangkapan, petugas menemukan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,695 gram yang diduga kuat akan diedarkan kembali oleh pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita satu buah tas kecil dan satu unit handphone merek Redmi warna hijau sebagai barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar kediamannya.

Baca Juga : Serikat buruh kecam PHK sepihak seorang perempuan buruh PT GCDMR di Morowali

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar AKP Usman.

Pelaku kini diamankan di Mapolresta Palu dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

“Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan. Pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta tes urine telah dijalankan guna memperkuat pembuktian hukum dalam proses lebih lanjut,” ujar AKP Usman (PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *