Polresta Palu Tangkap 20 Tersangka Jatanras Periode Juli 2024, Satu Pelaku Beroperasi di 25 Lokasi

LihatSulteng.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menindaklanjuti belasan laporan masyarakat terkait tindak pidana kejahatan dan kekerasan (Jatanras) kurun 1-31 Juli 2024.

Pengungkapan itu disampaikan oleh Unit Penindakan Jatanras  dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu kala menggelar konferensi pers di halaman Markas Komando (Mako) Polresta Palu, Jl. Sam Ratulangi, Palu, Kamis (1/8/2024) siang.

“Dari 18 laporan yang masuk periode Juli 2024, teman-teman Unit Penindakan Jatanras Polresta Palu mengamankan 20 tersangka dengan berbagai tindak kriminal seperti pelaku pencurian kendaraan bermotor (sembilan tersangka), pembongkaran rumah (lima tersangka), pencurian biasa (dua tersangka), penadah (dua tersangka), dan geng motor (dua tersangka),” kata Kanit Penindakan Jatanras Polresta palu, Inspektur Polisi Dua (Ipda), Dwi Wahyu Sagita Ramadhan kepada wartawan.

Ipda Dwi juga membeberkan inisial 20 pelaku kriminal tersebut antara lain: AS, DS alias D, A, AD alias D, YA alias A, MF alias A, ASSL alias Y, FF alias F, serta RR alias R, yang merupakan sembilan tersangka curanmor.

Baca Juga :  Lima pimpinan AKD DPRD Palu 2024-2029 resmi disepakati

Untuk perkara pembongkaran rumah, sambung Ipda Dwi, lima tersangka ialah CAG alias C, EM alias E, MR alias F, AH alias A, dan FT alias E.

Sementara dalam kasus pencurian biasa, lanjut Ipda Dwi, melibatkan dua tersangka yakni IA alias A dan A alias K.

Adapun pada aksi penadahan atau pertolongan jahat, tambah Ipda Dwi, melibatkan dua pelaku yakni FH alias H dan AAI alias A.

“Untuk sembilan tersangka curanmor, lima tersangka pembongkaran rumah, dua tersangka pencurian biasa, kami tindak dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh dan sembilan tahun penjara. Sedangkan dua pelaku penadahan, kami tindak menggunakan pasal 480 KUHP tentang Kejahatan Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujar Ipda Dwi.

Selain empat kategori tindak kriminal di atas, Ipda Dwi juga menuturkan jika dua pelaku lainnya merupakan masih terkait dengan 96 anggota geng motor yang diringkus Polresta Palu, medio Januari 2024 lalu.

Baca Juga :  Catatan Hari Tani Nasional 2024; Petani dan aktivis soroti minimnya penyelesaian sederet konflik agraria di Sulteng

“Inisialnya RF alias R dan FJ alias J dan merupakan pelaku kategori anak di bawah umur. Lantaran ditemukan barang bukti (babuk) senjata tajam (sajam) berupa sebilah sabit panjang, sebilah sabit pendek, sebilah parang, dan kombinasi ban pinggang-gerigi rantai motor, keduanya ditindak dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) 12/1951 dan terancam 10 tahun penjara,” imbuh Ipda Dwi.

Sementara dalam laporan tertulis Unit Penindakan Jatanras Polresta Palu yang diterima LihatSulteng.com, 20 tersangka ada yang beroperasi dari satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga lebih dari 20 puluh TKP.

AD alias D dan ASSL alias Y, misalnya, masing-masing melakukan kejahatan curanmor di 21 dan 20 TKP. Kemudian, CAG alias C dan AH alias A—tersangka pembongkaran rumah—masing-masing sempat beraksi di 21 dan 25 TKP. Selanjutnya, IA alias A yang telah 19 kali melakukan aksi kriminal berupa pencurian.

Adapun sebaran wilayah yang menjadi TKP dari 20 tersangka ini yakni empat TKP di Kecamatan Palu Timur, enam TKP di Kecamatan Mantikulore, empat TKP di Kecamatan Palu Selatan, empat TKP di Kecamatan Tatanga, dan masing-masing dua TKP di Kecamatan Palu Barat dan Ulujadi.

Baca Juga :  Polda Sulteng kembali musnahkan lebih satu kilogram sabu, pelaku terancam lima tahun penjara

Sementara untuk modus pelaku, pada perkara curanmor, pelaku menjalankan aksinya dengan mencuri motor memakai kunci palsu dan nekad mencuri motor dari pekarangan rumah maupun kafe. Selanjutnya, pada perkara pembongkaran rumah, pelaku memasuki rumah dengan membuka paksa pintu dan jendela dengan obeng atau memanjat dinding.

Lalu, pada kasus pencurian biasa, pelaku mengambil barang milik korban yang tersimpan di laci/dashboard sepeda motor. Kemudian, pada kasus penadahan, pelaku membantu menjual barang curian dari tersangka pencurian untuk dijual demi beroleh keuntungan.

Selain itu, Unit Penindakan Jatanras Polresta Palu turut menampilkan puluhan babuk tindak kriminal yang terdiri dari 15 unit sepeda motor, delapan unit telepon seluler, satu unit laptop, dua buah kunci palsu sepeda motor, serta enam buah tabung gas tiga kilogram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *