LIHATSULTENG, Palu– Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial MFA diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
penangkapan dilakukan di Jalan Malonda, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
Penangkapan terhadap MFA merupakan hasil dari penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kota Palu.
Informasi awal yang diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat (17/1/2025) menyebutkan bahwa MFA kerap melakukan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,22 gram, Satu sendok plastik yang terbuat dari pipet, dan Empat pak plastik klip kosong, serta Satu tas kecil warna biru dongker.
Pelaku MFA diduga mendapatkan narkotika dari seseorang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk kemudian dijual dan dikonsumsi sendiri.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyelidikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Kombes Pol. Deny Abrahams, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan.
Ia juga mengimbau seluruh warga untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika. Mari bersama kita jaga Kota Palu dari bahaya narkoba yang merusak generasi muda,” ujar Kombes Pol. Deny Abrahams