Putusan Disiplin dan Kode Etik Briptu Yuli Setiyabudi, Tak Ada Terkait Kritik Polri

Lihat Sulteng – Postingan oknum anggota Polsek Kulawi Polres Sigi Polda Sulteng Briptu Yuli Setyabudi dengan akun @yulisetiabudi38 di berbagai platform media sosial kembali menjadi perhatian.

Dalam konten yang dibuat, ia mengutip video statmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan pedas, “Yang berani mengkritik paling Polri, akan menjadi sahabat Kapolri”.

Briptu Yuli Setyabudi menanggapi statmen Kapolri dengan mengatakan,”dirinya mengancam Polri tetapi justru disidang kode etik”.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, “tidak benar dari beberapa kasus terkait oknum Briptu YS dirinya pernah disidang kode etik atau disiplin karena kekhawatiran Polri”.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas, saat mengonfirmasi konfirmasi media di Palu, Jumat (2/8/2024) dengan tayangnya kembali akun @yulisetiabudi38.

Baca Juga :  Cegah Peredaran Senjata Api, Satgas III Preventif Gencarkan Razia dan Sambang Warga di Poso

Kabidhumas Polda Sulteng menjelaskan, bahwa Polda Sulteng tidak melarang anggotanya membuat konten media sosial selama sesuai dengan norma dan etika Polri.

Kombes Pol. Djoko Wienartono menegaskan, terkait konten Briptu YS tentang pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023 itu tidak benar tetapi, merupakan kebijakan Kapolres Sigi.

Jumlah personel yang dilibatkan dalam operasi tersebut ditambah dari 50 personel menjadi 173 personel. Penambahan ini dilakukan karena luasnya wilayah dan potensi gangguan keamanan. Sehingga anggaran operasi yang seharus untuk 50 personel dibagikan untuk 173 petsonel.

“Kami memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh Polres Sigi telah melalui pertimbangan yang matang demi menjaga keamanan dan membiarkan masyarakat selama Operasi Lilin Tinombala 2023 saat itu,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Baca Juga :  Polda Sulteng Siap Amankan Nataru, Libatkan 2624 Personel Gabungan

Lebih lanjut Djoko menyatakan bahwa peningkatan jumlah personel ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat selama masa operasi, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. 

Keluhan oknum Briptu YS sendiri juga langsung dilakukan klarifikasi dengan turun ke Polres Sigi yang dilakukan tim Itwasda dan Bidpropam Polda Sulteng, tegasnya

“Untuk diketahui putusan sidang disiplin atau kode etik Briptu YS yaitu terkait kasus penipuan, judi online, tidak melaksanakan tugas, perbuatan tidak menyenangkan, penggelapan sewa mobil. Tidak ada putusan kode etik, karena merugikan Polri” pungkas Kabidhumas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *