Reses di Kelurahan Talise, Longki Dicurhati Pengurusan Sertifikat Tanah yang Masih Makan Waktu Lama

PALU, LIHATSULTENG.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menggelar Reses Masa Sidang III Tahun 2024-2025 di Gedung Pertemuan Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Sulawesi Tengah di Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sabtu (14/6/2025).

Reses ini digelar bersama Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola

Dihadiri tidak kurang 100 warga dari Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore, banyak “curhatan” warga yang disampaikan pada anggota Komisi II DPR RI dan Ketua DPRD Kota Palu.

Helmy, salah seorang warga Lolu Selatan, mengadukan soal beasiswa untuk anaknya dan soal pengurusan sertifikat yang lama.

“Saya mohon dibantu hendak ke mana saya harus mendapatkan beasiswa untuk anak saya yang masih sekolah dan soal sertifikat tanah saya yang lama pengurusannya dan adanya permintaan pungutan lainnya,” ujar dia.

Baca Juga : Dai Polri Ajak Imam Masjid Cegah Penyebaran Paham Radikal di Poso

Terkait aduan itu, Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola menjelaskan bahwa untuk tingkat SD dan SMP mengurusnya di Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kota Palu, sementara tingkat SMA ke atas langsung ke Provinsi sesuai kewenangan wilayahnya masing-masing,” jelasnya.

Mengenai pengurusan sertifikat, Longki Djanggola menanyakan soal itu kepada Kantor Pertanahan Kota Palu.

“Bila benar adanya itu, saya mohon buatkan laporan atau aduannya, saya akan menanyakan ke Kantah Palu, sebab setahu saya, saat ini pengurusan sertifikat itu sudah terdigitalisasi dan sesuai aturan yang berlaku, tidak ada lagi macam-macam,” ungkap Longki.

Pada saat itu, Nawir Dg. Sibali, seorang warga dari Tanantovea, Donggala mengadukan soal keinginan mereka untuk pindah wilayah ke Kota Palu.

Baca Juga : Operasi Katarak dan Pterigium Gratis untuk 500 Orang di Palu, Digelar September Mendatang

“Ini terkait susahnya kami bila mengurus administrasi ke Banawa, Donggala di ibu kota Kabupaten. Jadi kami mohon dibantu untuk dikomunikasikan,” ujarnya.

Mengenai hal itu, Longki menanggapinya dengan menyarankan agar beberapa wilayah di Tanantovea berembuk bersama dan menyampaikan permintaan mereka ke Bupati Donggala atau ke Gubernur Sulteng.

“Untuk pindah wilayah itu harus dapat persetujuan Bupati atau ada intervensi dari Gubernur,” jelasnya.

Untuk diketahui, rangkaian Reses Anggota Komisi II DPR RI Drs. H. Longki Djanggola, M.Si di Masa Sidang III Tahun 2024-2025 ini berlangsung sejak 9 – 18 Juni 2025 di wilayah Kota Palu, Parigi Moutong dan Poso. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *