Residivis Curanmor di Palu Diringkus Polisi, 2 Motor Curian Disita

PALU, LIHATSULTENG.COM- Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu membongkar jaringan pencurian di berbagai lokasi yang meresahkan warga Kota Palu.

Kedua pelaku utama yang ditangkap merupakan residivis.

Pengungkapan bermula dari pengembangan laporan polisi atas serangkaian pencurian sejak November 2025 hingga awal Januari 2026.

Aksi kejahatan terjadi di berbagai titik, mulai dari toko bayi, rumah warga, hingga lokasi usaha di wilayah Palu Barat dan Tatanga.

Pada Rabu (7/1/2026) malam, polisi melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda di Kota Palu. Dua tersangka berinisial AP dan S berhasil diamankan.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor (satu dilengkapi STNK dan BPKB) serta satu kunci L yang diduga digunakan untuk beraksi.

Baca Juga : Wakapolresta Palu Periksa Senpi Anggota

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, mengapresiasi keberhasilan tim.

“Ini bukti nyata komitmen kami memberikan rasa aman. Saya apresiasi kinerja cepat dan terukur jajaran Satreskrim,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Dia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan di Kota Palu. “Siapa pun yang mengganggu keamanan akan kami tindak tegas,” tegas Hari Rosena.

Hasil penyelidikan menyebutkan pelaku beraksi berkelompok. Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua pelaku lain. Satu orang berinisial C masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Uang hasil penjualan barang curian diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menuntaskan seluruh jaringan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *