LIHATSULTENG.COM, Palu– Seorang pria berinisial M (25) diamankan oleh Unit Jatanras Polda Sulteng dan diserahkan ke Polsek Mantikulore pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Ia diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada 7 Februari 2025.
Kapolsek Mantikulore Iptu Siti Elminawati, mengonfirmasi bahwa tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh korban Arsal pada 12 Februari 2025.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 1 unit mesin dap dan 1 unit mesin alat pres yang diduga merupakan hasil kejahatan tersangka.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian lebih dari 50 kali, terutama menyasar mesin dap air di berbagai lokasi di Kota Palu.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya.
“Kami masih mendalami kasus ini dan akan menindak tegas para pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika mengalami tindak kejahatan,” ujar Kombes Pol. Deny Abrahams