PALU, LIHATSULTENG– Seorang pria berinisial MP (45) diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu di BTN Palupi Permai, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu malam (11/07/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menyebut bahwa operasi ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang langsung ditindak oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palu.
“Benar, satu orang telah diamankan berikut barang bukti narkotika. Saat ini kasusnya sedang ditangani lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Kombes Pol Deny Abrahams
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 8 Juni 2025.
AKP Usman menambahkan, pelaku M.P. disebut sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan terhadap terduga,” ucap AKP Usman
Hasil penggerebekan di rumah MP ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 51,2 gram.
Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, dua timbangan digital, satu paperbag kain, sendok dari pipet, pireks kaca, serta dua unit handphone.
Menurut AKP Usman, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E yang berdomisili di Sunju.
Rencananya, sabu itu akan dikonsumsi sendiri dan dijual kembali.
Saat ini, pelaku MP telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan serta tes urine oleh penyidik.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya demi menjaga keamanan bersama.
1 komentar