Satresbarkoba Polresta Palu Ciduk Pengedar Narkotika, 51,2 Gram Sabu Disita

PALU, LIHATSULTENG– Seorang pria berinisial MP (45) diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu di BTN Palupi Permai, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu malam (11/07/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menyebut bahwa operasi ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang langsung ditindak oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palu.

“Benar, satu orang telah diamankan berikut barang bukti narkotika. Saat ini kasusnya sedang ditangani lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Kombes Pol Deny Abrahams

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 8 Juni 2025.

Baca Juga : Gubernur Sulteng Sambut Kedatangan Menko AHY di Bandara Palu

AKP Usman menambahkan, pelaku M.P. disebut sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan terhadap terduga,” ucap AKP Usman

Hasil penggerebekan di rumah MP ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 51,2 gram.

Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, dua timbangan digital, satu paperbag kain, sendok dari pipet, pireks kaca, serta dua unit handphone.

Menurut AKP Usman, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E yang berdomisili di Sunju.

Rencananya, sabu itu akan dikonsumsi sendiri dan dijual kembali.

Saat ini, pelaku MP telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan serta tes urine oleh penyidik.

Baca Juga : Sukses Kawal Pilkada, Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Kapolres Parigi Moutong

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya demi menjaga keamanan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar