Satresnarkoba Polresta Palu Ringkus Pengedar, 143 Gram Sabu Disita

PALU, LIHATSULTENG.COM– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, kembali menunjukan komitmennya dalam pemberantasan Narkoba.

Hal ini dibuktikan dengan penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WITA, terhadap seorang pria berinisial R, warga Jalan R.E Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba yang dilakukan pelaku di beberapa titik Kota Palu.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di kos-kosan yang berada di Jalan Damain, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga.

Sekitar pukul 11.00 WITA, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga : Aktivitas Figur di Pilkada Sulteng 2024 Bernuansa Kampanye, Begini Respons KPU dan AJI

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah R di Jalan Lagarutu, lorong Kayu Langa, Kelurahan Tanah Modindi, Kecamatan Mantikulore.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 4 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 143,53 gram, dua lembar plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan satu buah tas selempang warna hijau.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ia telah menjalani pemeriksaan awal serta tes urine, dan kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba,” tutur AKP Usman

Dia menambahkan bahwa kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Baca Juga : 195 Pelanggar Terjaring Razia Hari Kedua Operasi Patuh Tinombala di Palu

“Kami menduga pelaku bukan hanya sebagai pengguna, tapi juga pengedar. Kami akan kejar sumber asal barang tersebut,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar