PALU, LIHATSULTENG.COM– Dua pria berinisial FK (23), warga Kelurahan Lere, dan MI (34), warga Kelurahan Petobo, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 15.55 WITA di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang diterima beberapa hari sebelumnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan sejak 30 Juni, tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi,” ungkapnya.
Dari tangan FK, polisi menyita:
– 3 paket sabu dengan berat bruto 2,539 gram
-11 lembar plastik klip kosong
-1 kotak plastik hitam
– Uang tunai sebesar Rp1.000.000
Sementara dari MI, diamankan:
– 5 paket sabu dengan berat bruto 2,221 gram
– 1 unit ponsel merek Vivo
– 1 plastik klip kosong
“Total barang bukti sabu yang disita dari kedua pelaku mencapai 4,760 gram,” ungkap AKP Usman
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.