TNI AL dan Polda Banten Ungkap Kasus Penembakan di Rest Area yang Bermula dari Penggelapan Mobil

LIHATSULTENG – Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata mengungkap kronologi lengkap kasus penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang yang melibatkan tiga oknum TNI AL.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Polda Banten di Markas Koarmada RI Jakarta, Senin (6/1/2025).

Kasus ini bermula dari penggelapan satu unit mobil Honda Brio yang berujung pada insiden penembakan pada 2 Januari 2025. Dalam kejadian tersebut, satu orang tewas dan satu lainnya mengalami luka-luka.

“Tiga anggota TNI AL yang berada di Pangkalan Pondok Dayung, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA terlibat dalam insiden pengeroyokan oleh sekitar 15 orang di lokasi kejadian,” ungkap Denih.

Danpuspomal Laksamana Muda Sasmita menegaskan ketiga oknum TNI AL tersebut kini telah ditahan selama 20 hari sejak Sabtu (4/1) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari penggelapan mobil rental senilai Rp170 juta.

Pelaku utama, AS (29), menyewa mobil menggunakan identitas palsu dari CV Makmur Jaya pada 1 Januari 2025. Mobil tersebut kemudian berpindah tangan beberapa kali hingga akhirnya dibeli oleh oknum TNI AL seharga Rp40 juta.

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penggelapan ini, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Dua di antaranya, yakni IH dan RH, masih berstatus DPO.

Konferensi pers dihadiri jajaran perwira tinggi TNI AL, termasuk Danpuskopaska Laksamana Pertama TNI Baroyo Eko Basuki dan Waasintel Kasal Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo Nur Sasongko.

Dari pihak kepolisian hadir Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan, Kabid Propam Kombes Pol Murwoto, dan sejumlah pejabat Polda Banten lainnya.