UMP Sulawesi Tengah Naik 6,5% Tahun 2025

Lihat Sulteng– Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah, Arnold Firdaus, mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5%.

Keputusan ini diambil sesuai dengan arahan Presiden yang menginstruksikan penyesuaian upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Arnold Firdaus selepas sidang Penetapan Upah Minimum dan Upah Sektoral Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang berlangsung di Swiss-Belhotel Silae Palu pada Senin, 9 Desember 2024.

“Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% ini telah melalui proses kajian mendalam dan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mendapatkan kesepakatan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO),” ujar Arnold.

Baca Juga :  Ikut Konswil IX GMKI di Tentena, GMKI Palu soroti hal ini

Ia berharap keputusan ini membawa kebaikan bagi pekerja dan pengusaha yang beroperasi di Sulawesi Tengah.

Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga mengalami kenaikan yang signifikan. Kenaikan total UMSP mencapai 9,5%, dengan sektor pertambangan dan penggalian mengalami kenaikan sebesar 3%, sedangkan sektor perkebunan, pertanian, dan perikanan naik sebesar 2%.

Sebagai rincian, untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMP Sulteng tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.915.000, mengalami kenaikan sebesar Rp87.450, sehingga total UMSP sektor ini menjadi Rp3.002.450.

Sementara itu, untuk sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan, UMP Sulteng tahun 2025 juga ditetapkan sebesar Rp2.915.000, dengan kenaikan Rp58.300, menjadikan total UMSP sektor ini Rp2.973.300. Sebagai perbandingan, UMP Sulteng tahun 2024 tercatat sebesar Rp2.736.698.

Baca Juga :  Resmi Berstatus WNI, Guru Tua Selangkah Lagi Menuju Gelar Pahlawan Nasional

Arnold juga menambahkan bahwa pengumuman resmi penetapan UMP 2025 akan dilakukan pada 11 Desember 2024 dan berharap keputusan ini dapat segera disosialisasikan ke semua pihak terkait agar implementasi dapat berjalan dengan lancar mulai Januari 2025.

Keputusan ini, menurut Arnold, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 yang mengatur tata cara penetapan upah minimum 2025. Penetapan ini mengacu pada indikator pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta parameter lainnya.

“Kami yakin bahwa keputusan ini merupakan langkah terbaik untuk mendukung hubungan industrial yang harmonis di Sulawesi Tengah. Semoga ini memberikan kesejahteraan dan manfaat bagi seluruh pihak,” tutup Arnold

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *