Wanita di Palu Ditipu Rekan Bisnis, Alami Kerugian Rp 220 Juta

PALU, LIHATSULTENG.COM– Vina Erlin Dunggorio warga Tanjung Satu Palu melaporkan IPK (30) warga Kecamatan Marawola Sigi ke Polda Sulteng, karena modal usaha Rp 220 Juta yang diberikan tidak dapat dikembalikan.

Demikian juga keuntungan usaha sebesar 15 persen yang ia janjikan tidak ada kepastian.

Perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dialamatkan nya, kini memasuki babak baru.

Pada Selasa (20/5/2025) kemarin penyidik menyerahkan dirinya berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi.

“Kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan IPK dilaporkan Vina Erlin Dunggorio pada 11 Januari 2024 lalu,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (21/5/2025)

Baca Juga : Musabab penemuan pria tak bernyawa di Walea Kepulauan

Dalam laporannya kata Sugeng, korban pada Desember 2022 mengajak tersangka IPK untuk usaha jual beli beras.

Korban sebagai pemodal dan tersangka yang menjalankan usahanya dengan perjanjian keuntungan diberikan 15 persen.

“Berjalannya waktu atau kurang lebih 1 tahun, tersangka tidak ada memberikan keuntungan usaha yang dijanjikan, modalpun tidak mampu dikembalikan,” jelasnya.

Lanjut Sugeng, dalam perkara ini korban mengalami kerugian Rp 220 Juta dan perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan.

“Kemarin hari Selasa (20/5) tersangka IKP berikut barang buktinya diserahkan penyidik Polda Sulteng kepada Kejari Sigi” ujarnya

Tersangka IPK oleh penyidik dipersangkakan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *