LIHATSULTENG, Parigi Moutong– Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun di Command Center Polres Parigi Moutong, Selasa (31/12/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagen Sumual, serta dihadiri oleh para pejabat utama (PJU) Polres Parigi Moutong bersama awak media.
AKBP Jovan Menyampaikan hal pertama adalah penanganan tindak pidana konvensional 2024 yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Parigi Moutong
Dengan jumlah kejahatan konvensional sebanyak 397 kasus dan berhasil diselesaikan sebanyak 245 kasus dengan persentase sebesar 62 %, bila dibandingkan dengan jumlah kasus di tahun 2023 sebanyak 349 kasus, selesai 219 dengan persentase 63% maka tahun 2024 naik 48 kasus atau 12%.
Untuk penanganan kasus narkoba yang terjadi di Parigi Moutong sebanyak 49 kasus, dimana pada proses sidik 7 kasus, tahap 1 terdapat 7 kasus dan tahap 2 terdapat 32 kasus, SP 3 terdapat 1 kasus dan rehabilitasi 2 kasus dengan jumlah tahanan narkoba 59 orang, terdiri dari 53 orang laki – laki dan 6 orang perempuan dengan barang bukti sebesar 622,34 Gram sabu-sabu 529 Paket.
Dalam penanganan laka lantas selama tahun 2024 sebanyak 140 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 66 orang, luka berat 79 orang, luka ringan 136 orang, jumlah kerugian material Rp.512.200.000,
Jumlah penyelesaian perkara 124 kasus, kasus p21 sebanyak 1 kasus, sp3 sebanyak 27 kasus, restoratif justice (rj) sebanyak 96 kasus, dalam proses sebanyak 16 kasus dan jumlah tilang dan teguran pada tahun 2024 sebanyak 822 perkara serta teguran 139.995 perkara.
Selanjutnya kegiatan Sar Samapta dan Sat Polairud Polres Parigi Moutong sepanjang 2024 yaitu Sat Polairud dengan jumlah kegiatan sebanyak 296 dengan sasaran kapal pukat cincin terkait surat dan kelangkaan keselamatan kapal, pengawasan untuk mencegah aksi ilegal fishing berupa bom ikan, potasium dan bius.
Dan untuk bidang pembinaan oleh Seksie Propam Polres Parigi Moutong meliputi personil dan pengawasan personil untuk bidang pembinaan personil khususnya pelanggaran pidana umum nihil, sedangkan pelanggaran disiplin dan kepp yang dilakukan oleh personil Polres Parigi Moutong di tahun 2024 sebanyak 13 kasus dengan rincian, pelanggaran disiplin sebanyak 5 kasus, kode etik profesi Polri sebanyak 8 kasus.
“Semua telah ditindak sesuai prosedur hukum persidangan kode etik dan telah dijatuhi vonis hukuman sesuai dengan pelanggaran,” ujar AKBP Jovan
Lebih lanjut Kapolres Parigi Moutong menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi internal dan membuka saran, masukan, pengaduan dari masyarakat untuk menjadikan Polri lebih baik lagi kedepannya.
“Melalui kesempatan ini kami juga berpesan kepada semua pihak agar bersama – sama dalam menjaga kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Parigi Moutong yang kita cintai ini,” tutupnya