Koalisi Rakyat Sulteng mendesak segera pengesahan RUU PPRT

LihatSulteng.com – Koalisi Rakyat Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), agar segera melakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Hal itu ditegaskan secara berulang oleh setiap orator perwakilan 14 organisasi/komunitas yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Sulteng saat menggelar aksi kampanye “Sahkan RUU PPRT” di depan Kantor Gubernur dan DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Selasa (17/9/2024) siang.

Koordinator Lapangan Koalisi Rakyat Sulteng, Mulky Satria, menjelaskan upaya menuntut penetapan RUU PPRT menjadi UU PPRT oleh Parlemen Senayan–istilah lain DPR RI–sangat darurat, lantaran sejumlah alasan.

“Seperti kita ketahui, RUU PPRT ini sudah mandek di meja DPR RI sekitar 20 tahun. Sebentar lagi, masa jabatan DPR RI 2019-2024 akan berakhir dan tersisa satu kali lagi rapat paripurna. Jika tak disahkan pada periode ini, maka kecil peluang RUU PPRT ini untuk disahkan di periode 2024-2029,” ungkap Mulky kepada LihatSulteng.com, Selasa (17/9).

Baca Juga :  Polisi bekuk pria paruh baya di Parimo lantaran kepemilikan narkoba

Menurut aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Palu, ini para anggota dewan tak perlu lagi menunda-nunda pengesahaan RUU PPRT karena Presiden Jokowi sudah setuju dan mengirimkan surat presiden terkait pengesahan RUU PPRT sejak 2023.

Selain itu, lanjut Mulky, begitu banyak dampak negatif yang dialami oleh para PRT ketika bekerja, termasuk di Sulteng. “Untuk Sulteng, kami temukan banyak kasus khususnya di Kabupaten Sigi. Di sana, PRT sering mendapat perlakuan kekerasan dari majikan. Bahkan, ada modus eksploitasi pekerja anak dengan dalih anak tinggal,” terangnya.

Penuturan Mulky senada dengan data yang dihimpun oleh Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) yang mengungkapkan, bahwa pada 2022, tercatat jumlah PRT di Indonesia sebanyak 5 juta orang, didominasi perempuan pekerja (92%), termasuk pekerja rumah tangga anak (20%).

Baca Juga :  Dukung Asta Cita Presiden, Polda Sulteng Tanam Jagung di Lahan 20 Hektar

Tak berhenti sampai di situ, Jala PRT juga menemukan adanya laporan kekerasan terhadap PRT sebanyak 2.637 kasus (2017-2022) dan 600 kasus (2023). Satu dari banyaknya kasus yang menyita atensi publik ialah penyiksaan berujung kematian seorang pekerja rumah tangga anak berusia 14 tahun bernama Sunarsih di Surabaya (2001).

“Atas dasar fakta inilah, sehingga kami mendesak pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT. Supaya PRT tak lagi menjalani pekerjaan yang penuh dengan risiko,” jelas Mulky.

Perlu diketahui, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Ida Fauziyah, menyampaikan aturan hukum tentang perlindungan PRT baru sebatas Permenaker 2/2015. Hanya saja, Menteri Ida menilai perlu ada aturan di atasnya lagi agar PRT beroleh kepastian dari aspek kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan penghormatan Hak Asasi Manusia. (RDR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment