Polda Sulteng Ungkap Perkembangan Laporan PT HNE Terkait Dugaan Penipuan Sewa Lahan di Morowali Utara

LihatSulteng.com –Kasus dugaan penipuan berkedok sewa lahan di Morowali Utara yang dilaporkan oleh PT Hastari Nawasena Energi (PT HNE) kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), kini memasuki babak baru.

Hal itu disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari menanggapi konfirmasi awak media di Palu, Kamis (8/8/2024).

“Perkembangan kasus ini, setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara Selasa 6 Agustus 2024, dengan hasil akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap AKBP Sugeng Lestari.

Sebagai informasi, PT HNE berencana berinvestasi di Morowali Utara melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan. Tetapi, dalam prosesnya PT HNE ternyata ditipu oleh salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Baca Juga : Rotasi Ditubuh Polri, 5 Pejabat Polda Sulteng Berganti

Kasubbid Penmas menuturkan, kasus ini bermula saat pihak PT HNE bertemu dengan saudara ASP di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, pada Maret 2023. Dalam pertemuan itu, ASP menawarkan lahan yang diklaim milik kelompok tani dengan luas 50 hektare dengan bukti 27 eksemplar Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) kepada PT HNE.

“Mengingat lahan yang dimaksud sesuai dengan IUP PT HNE, akhirnya kedua pihak sepakat membuat perjanjian sewa lahan selama 10 tahun dengan harga sewa Rp1,5 miliar,” imbuh Sugeng.

Namun, dalam perkembangannya, sambung Sugeng, ternyata diketahui lahan yang ditawarkan ASP ternyata bukan lagi berstatus SKPT dan tidak teregistrasi di pendataan pemerintah desa setempat.

Baca Juga : Kapolda Sulteng Kunjungi Fasilitas Kesehatan, Rumah dan Sekolah

“Adapun lahan yang diklaim saudara ASP, sudah ada alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Ada 26 SHM masuk Desa Korololaki, tujuh SHM, dan dua SKPT masuk Desa Bunta. Kedua desa ini berada di Kecamatan Petasia Timur,” terangnya.

Tak terima dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut, lanjut Sugeng, PT HNE lalu mencoba cara persuasif dengan melakukan somasi kepada ASP untuk segera mengembalikan uang perusahaan.

Lantaran somasi PT HNE tak pernah diindahkan, tambah Sugeng, PT HNE selanjutnya melaporkan ASP ke Polda Sulteng seperti tercantum dalam Laporan Kepolisian (LP) nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/Polda Sulteng, bertarikh 26 Januari 2024.

“Selama proses penyelidikan dan naik ke tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi atas perkara dugaan terjadinya pelanggaran pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan,” pungkasnya. (RDR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *