Klarifikasi di balik dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum kanit PPA Polresta Palu

LihatSulteng.com – Teka-teki di balik isu dugaan perselingkuhan antara NR dengan Ipda MA, oknum penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, kini terjawab tuntas.

Hal itu terungkap dalam konperensi pers yang difasilitasi Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Palu, Kadek Aruna, dan Kepala Sub Unit PPA, Aipda Muhammad Asrum di Ruang Media Center Polresta Palu, Jl. Sam Ratulangi, Senin (19/8/2024) siang.

Hasil penyidikan atas perkara tersebut juga dibenarkan oleh klarifikasi AF, pelaku/terlapor kasus pemukulan dan perzinahan sekaligus pelapor perkara dugaan perselingkuhan istrinya inisial NR dengan oknum polisi inisial Ipda MA.

“Karena AF cemburunya mungkin agak berlebihan, sehingga sempat menuduh oknum penyidik PPA Polresta Palu, inisial Ipda MA, berhubungan dekat dengan istrinya. Ternyata, dalam proses penyidikan Polresta Palu, semua isu yang berkaitan dengan tuduhan perselingkuhan itu tidak benar,” ungkap Aipda Muhammad Asrum kepada wartawan.

Baca Juga :  Personel Brimob Sulteng Raih Medali Emas di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2024

Sekadar pengingat, tudingan perselingkuhan ini berawal dari laporan AF, suami NR, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, 5 Juni 2024. Dalam laporannya, AF menyebut menemukan bukti sangkaan adanya hubungan di luar batas yakni perjumpaan di salah satu kamar hotel di Palu, antara istrinya inisial NR dengan salah satu oknum anggota Polresta Palu inisial Ipda MA.

Sontak, laporan tersebut menjadi viral di media massa dan media sosial. Ini lantaran, dugaan perkara tersebut menyeret Ipda MA, Kepala Unit (Kanit) PPA Polresta Palu yang saat itu tengah menyelidiki laporan NR, yang menangkap basah suaminya inisial AF tengah berduaan dengan Wanita Idaman Lain (WIL).

Di hadapan awak media, AF turut membenarkan keterangan penyidik unit PPA Polresta Palu sekaligus menyampaikan alasan di balik perbuatannya yang menyeret institusi kepolisian.

Baca Juga :  Bejat! Pelaku pencabulan anak tiri di Touna ternyata residivis kasus serupa

“Terkait pemberitaan yang naik di media kemarin, itu tidak benar adanya. Mengapa saya melakukan itu? Karena posisinya saya dalam keadaan labil, lagi stres, bingung, dan tidak tahu mau buat apalagi. Akhirnya, saya melakukan hal yang tidak perlu terjadi. Seharusnya saya bisa berpikir secara bijaksana, jelas AF

AF juga meminta maaf kepada kapolri, kapolda Sulteng, kapolresta Palu, kasat Reskrim Polresta Palu, dan secara khusus kepada kanit PPA Polresta Palu atas pewartaan tidak benar sehingga menciderai lembaga Polri.

“Terkait klarifikasi saya siang ini, murni berasal dari hati nurani saya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Saya berterima kasih atas mediasi yang difasilitasi Polresta Palu dan berjanji tak akan melakukan perbuatan seperti itu lagi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ini nomor urut paslon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Sulteng 2024

Dalam jumpa pers itu, Aipda Muhammad Asrum juga mengkonfirmasi jika tiga laporan kepolisian yang berkaitan dengan oknum kanit PPA Polresta Palu telah dicabut per 12 Agustus 2024. Sementara, kasus tuduhan perselingkuhan dan dugaan KDRT antara AF dan NR, diselesaikan secara kekeluargaan (restorative justice). (RDR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *